Gubernur Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 1.061 Siswa di Bungo dan Tebo

Gubernur Jambi, Al Haris, menyerahkan bantuan Dumisake Pendidikan kepada 1.061 siswa kurang mampu di Kabupaten Bungo dan Tebo. Bantuan ini mencakup peralatan sekolah dan biaya SPP, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan yang layak bagi siswa tidak mampu.

Gubernur Al Haris Ajak Pengusaha Perempuan Jambi Buka Lapangan Kerja dan Berperan Aktif dalam Pembangunan

Gubernur Jambi, Al Haris, memotivasi pengusaha perempuan Jambi untuk terus berkarya dan berperan aktif dalam pembangunan, membuka lapangan kerja, dan mengoptimalkan potensi mereka dalam berbagai bidang.

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024

DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengatar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, Sabtu malam (24/8). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir.

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Merangin, Fokus pada Keluarga Berkualitas dan Penurunan Stunting

Gubernur Jambi Al Haris menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Jambi yang diselenggarakan di lapangan depan Kantor Bupati Merangin. Acara yang berlangsung pada Kamis pagi ini dihadiri oleh Direktur Analisis Dampak Kependudukan BKKBN RI, Faharuddin, dan Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN RI, Dwi Listyawardani.

Gubernur Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan dalam Rangka HUT RI ke-79

Gubernur Jambi Al Haris lewat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.

Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.