Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 2,5 miliar, termasuk ganja, sabu, dan ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan para tersangka untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Tags Satresnarkoba Polresta Jambi Pemusnahan Narkoba Tindak Pidana Narkoba