Lima Tersangka Korupsi

Lima Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar

Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Bandara Kualanamu Internasional, Deli Serdang, yang merugikan negara sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) setelah Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi tersebut.