Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Bandara Kualanamu Internasional, Deli Serdang, yang merugikan negara sebesar Rp7,1 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (26/9/2024) setelah Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Para tersangka yang ditahan meliputi AD, seorang pensiunan dari PT Angkasa Pura II (Persero), ER yang menjabat sebagai Manager of Electronic & IT di PT Angkasa Pura II Kualanamu, EB dari divisi Engineering & Facility Quality Assurance, LS sebagai Manager of Electronic Facility & IT, dan FM yang merupakan karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan pengadaan proyek Smart Airport dengan nilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Angkasa Pura Solusi, namun subkontraktornya melibatkan enam perusahaan yang ditugaskan menyelesaikan 12 jenis pekerjaan terkait sistem manajemen troli, smart airport, dan smart parking di Bandara Kualanamu.
Namun, proyek tersebut mengalami keterlambatan yang signifikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini mengakibatkan PT Angkasa Pura II memberikan teguran, tetapi pekerjaan tersebut tetap tidak selesai sesuai jadwal dan kualitas yang diharapkan.
Menurut Laporan Akuntan Independen, kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp7,1 miliar. Modus yang digunakan oleh para tersangka diduga melibatkan markup harga dan pengadaan fiktif dalam pelaksanaan proyek, yang mencakup manajemen troli dan sistem smart airport di Bandara Kualanamu.
"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting.
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan memperoleh minimal dua alat bukti, Tim Penyidik Kejati Sumut memutuskan untuk menahan para tersangka. Empat tersangka, yaitu AD, ER, EB, dan LS, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, sementara FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penyidik juga memastikan bahwa kesehatan para tersangka dalam kondisi baik sebelum penahanan dimulai.
Kasus korupsi di Bandara Kualanamu ini menjadi salah satu sorotan publik terkait pengelolaan proyek infrastruktur di sektor transportasi yang diduga tidak sesuai prosedur, merugikan negara, dan melibatkan pejabat penting dalam pengambilan keputusan.(*)
Add new comment