SubditVCyberCrime

Tersangka Video Syur 'Enak Yank' Dipanggil Polda Jambi untuk Pemeriksaan Kedua

Jambi - Dua tersangka pemeran dalam video syur 'Enak Yank', yakni KN dan MA, dijadwalkan untuk menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 19 September 2024.