KasusAsusila

Pemeran Video Syur "Enak Yank" Resmi Ditahan Polda Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Jambi – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menahan dua tersangka, KN dan MA, yang terlibat dalam kasus video porno viral "Enak Yank". Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Oktober 2024, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Benar, kedua tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," kata AKBP Reza Khomeini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Tersangka Video Syur 'Enak Yank' Dipanggil Polda Jambi untuk Pemeriksaan Kedua

Jambi - Dua tersangka pemeran dalam video syur 'Enak Yank', yakni KN dan MA, dijadwalkan untuk menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 19 September 2024.