Helen Dituntut Hukuman Mati!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana mati terhadap Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). Tuntutan itu dibacakan setelah terdakwa dinilai sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi.
"Iya benar, hari ini JPU menuntut pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati. Terdakwa dianggap sebagai aktor utama dalam jaringan narkotika bersama dua terdakwa lain," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis sore.