Polresta Jambi Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Hampir 20 Gram Disimpan di Dalam Kasur
Satresnarkoba Polresta Jambi meringkus seorang pria berinisial H (41) di Lorong Bandes, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Rabu (13/8/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan hampir 20 gram sabu yang disembunyikan di dalam kasur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.