Polisi Ringkus AR, Pelaku Curanmor di Sarolangun yang Sudah 20 Kali Beraksi
Tim Macan Pseko Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil mengamankan AR (37), warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.