Bawa Kabur Honda Scoopy Milik Perusahaan, IRN Diamankan Polsek Sarolangun
Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BH 6717 SC.