Kriminal

Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Kapal

Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex, terdakwa kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang.

Sidang yang diketui oleh Dominggus Silaban itu menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata Hakim Jumat (29/11/24).

Berkas Gembong Narkoba Helen dan Diding Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda Jambi

Alur perkara gembong narkoba Jambi yakni Helen dan Diding masih terus bergulir. Terbaru jaksa peneliti pada Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara (P 18) ke-2 tersangka tindak pidana narkoba tersebut ke penyidik Polda Jambi, Senin 25 November 2024.

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

Kapolda Jambi Pastikan Situasi Sungai Penuh Kondusif Pasca Insiden Pengerusakan Kotak Suara

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono turun langsung ke Kota Sungai Penuh pastikan situasi Kamtibmas di Sungai Penuh dalam keadaan aman pada Kamis, (28/11/2024)

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi melakukan doorstop dan menyampaikan kepada awak media tentang situasi dan insiden yang terjadi di Kota Sungai Penuh pada sore kemarin.

Ketua AAKI Apresiasi PetroChina Raih Penghargaan Mitra Bakti Husada 2024 dari Kemenkes RI

Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahardiansah mengapresiasi pencapaian Program Pengembangan Masyarakat (PPM) PetroChina International Jabung Ltd yang dianugerahi penghargaan Mitra Bakti Husada Tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan RI. PetroChina International Jabung Ltd menerima penghargaan sebagai Pemenang Terbaik Kategori Kesehatan Ibu dan Anak 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), Pencegahan dan Penurunan Stunting yang digelar di JCC, (9/11) atas kontribusinya dalam percepatan penurunan stunting melalui program pengentasan stunting yang terintegrasi.

Pria di Telanaipura Tewas Ditikam Tetangga, Konflik Hutang Piutang Jadi Pemicu

Kejadian tragis mengguncang RT 17 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Sabtu (23/11/2024) dini hari. Seorang pria bernama Helmi (35) tewas setelah ditikam oleh tetangganya, Hamid, di rumah pelaku. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh masalah hutang piutang terkait pembuatan sertifikat tanah.

Tragedi di Persawahan Kota Sungaipenuh: Zahrial Tewas Mengenaskan, Motif Sakit Hati Terungkap

Warga Desa Koto Dumo, Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh, digemparkan dengan penemuan jasad Zahrial (64), warga Pendung Tengah Penawar, Sitinjau Laut, Kerinci, pada Sabtu (23/11/2024) dini hari. Korban ditemukan tergeletak di area persawahan dengan luka parah di kepala dan wajah, penuh darah. Polisi memastikan Zahrial menjadi korban pembunuhan.

Dua Pria di Jambi Ditangkap Usai Curi Outdoor AC untuk Beli Sabu

Dua orang pria nekat mencuri Outdoor AC milik salah satu perusahaan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ternyata untuk membeli sabu.

Adapun identitas dua orang pencuri Outdoor AC ini yakni Frengky (31) dan Aidil Putra (32) warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Petugas Kepolisian berhasil menangkap dua orang pencuri Outdoor AC ini pada Minggu (24/11/2024) dan kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Jambi Timur.

Kasus Video Syur 'Enak Yank', Polda Jambi Masih Lengkapi Berkas Perkara

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini pada Senin, 25 November 2024.

Diketahui, KN dan MA pemeran video syur 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 19 September 2024 lalu.

Polda Jambi Bongkar Jaringan TPPO, 13 Tersangka Diamankan

Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir, pada Jum'at (22/11/2024)

Dalam konferensi tersebut dijelaskan oleh Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi wibawa bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.

“3 tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres Jajaran. “ Jelas AKBP Kristian.

Tawuran Geng Motor di Jambi Telan Dua Korban Jiwa, Dua Lainnya Luka-Luka

Jambi – Tawuran antara dua kelompok geng motor, Bastard dari kawasan Kasang dan Tomak Bersaudara dari kawasan Karya, memakan korban jiwa. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (21/11/2024) malam, yang berujung pada tewasnya dua remaja dan dua lainnya terluka parah.

Tawuran bermula dari kesepakatan kedua kelompok untuk bertemu di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi. Yoga (18), salah satu anggota kelompok Tomak Bersaudara, menjelaskan bahwa mereka kalah jumlah dalam perkelahian dan terpaksa melarikan diri.