TPPU Jaringan Narkoba, Tek Hui Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika, Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (5/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada keduanya. Tek Hui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sementara Mafi Abidin dituntut 10 tahun penjara dan denda serupa.