Curi Meteran PDAM Warga, Pria di Jelutung Ditangkap Usai Terekam CCTV

WIB
IST

Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas umum berupa meteran air bersih. Seorang pria berinisial TH (33) diringkus polisi setelah aksi nekatnya mencuri meteran PDAM milik warga terekam jelas oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/V/2026/SPKT/Polsek Jelutung, yang dilayangkan oleh korban, Amos Yandri Nababan (22), seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Jelutung.

Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sejatinya terjadi pada akhir April lalu sekira pukul 01.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian setelah mendapat kabar dari tetangganya saat sedang bekerja.

"Korban mendapat informasi dari saksi bahwa meteran air di rumahnya sudah hilang. Setelah dicek dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mencurigakan tengah membawa benda yang diduga kuat merupakan patahan meteran PDAM," ujar AKP M Choiril Umam, Sabtu (16/5).

Berbekal rekaman CCTV dan bukti pembayaran PDAM dengan Nomor PAM 028733, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jelutung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka TH yang ternyata juga berdomisili di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung.

"Setelah melakukan identifikasi terhadap diduga pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Kapolsek.

Saat ini pihak penyidik Polsek Jelutung tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pemberkasan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka TH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

BeritaSatu Network