Polda Jambi Musnahkan 12 Kg Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan 58 Ribu Jiwa
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram dari 3 orang tersangka. Mereka yaitu MD warga Kota Jambi, IW, AE warga Kepulauan Riau.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Jambi dalam memerangi peredaran narkoba, terutama menjelang bulan suci Ramadan.