MUARO JAMBI - Tender proyek jalan senilai Rp3,55 miliar di Kabupaten Muaro Jambi harus kembali ke garis start.
Namanya Preservasi Jalan Simp. SMAN 2 Kelurahan Sengeti-SLB-Simpang Sungai Melintang (DBH Sawit).
Ini bukan tender pertama.
Sudah berstatus:
Tender Ulang.
Alasannya terang dalam data SPSE:
"Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran."
Artinya pertandingan pertama sudah berlangsung.
Tapi tak satu pun berhasil sampai garis finis.
Pokja kemudian membuka tender kembali.
Sah?
Sah.
Perpres memang membolehkan tender ulang ketika tidak ada peserta yang lulus evaluasi.
Namun setelah dokumennya dibedah lebih jauh, ada sejumlah angka yang membuat proyek ini menarik untuk diawasi lebih ketat.
Ada HPS yang menempel sangat dekat dengan pagu.
Ada tender yang baru diulang pertengahan Agustus, ketika tahun anggaran terus berjalan.
Dan yang paling menarik:
data volume jalan yang pernah dipublikasikan sebelumnya berbeda cukup jauh dengan Uraian Singkat tender ulang.
Bukan beda satu-dua meter.
Selisihnya mencapai:
1.220 meter persegi.
Apa yang berubah?
Pagu Rp3,549 Miliar
Data tender mencatat proyek tersebut memiliki Kode RUP 66516533.
Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi.
Sumber anggarannya APBD 2026 dengan keterangan paket menggunakan DBH Sawit.
Tender ulang dibuat pada 13 Agustus 2026.
Metodenya:
Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Kualifikasi:
Usaha kecil.
Nilai pagunya:
Rp3.549.776.800.
HPS:
Rp3.547.524.400.
Berapa jaraknya?
Hanya:
Rp2.252.400.
Atau sekitar 0,063 persen dari pagu.
Nyaris menempel.
HPS 99,94 Persen dari Pagu
Secara matematis, HPS proyek tersebut berada sekitar 99,94 persen dari pagu.
Apakah otomatis bermasalah?
Tidak.
Tidak ada aturan yang menyebut HPS wajib sekian persen lebih rendah dibandingkan pagu.
Tetapi HPS tidak boleh dibuat dengan sekadar mengambil angka plafon kemudian dikurangi sedikit.
Perpres 46 Tahun 2025 mengatur HPS harus dihitung secara keahlian menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS kemudian menjadi alat untuk menilai kewajaran harga sekaligus batas tertinggi penawaran yang sah.
Karena itu pertanyaannya bukan:
"Mengapa HPS dekat pagu?"
Pertanyaannya:
"Bagaimana angka Rp3.547.524.400 tersebut terbentuk?"
Berapa volume masing-masing item?
Berapa harga material?
Berapa beton?
Berapa agregat?
Berapa mobilisasi?
Berapa pekerjaan penyiapan badan jalan?
Kalau seluruh perhitungannya rasional, HPS dekat pagu tidak menjadi persoalan.
Tetapi dokumen penyusunan HPS tetap menarik untuk diuji.
Terutama karena proyek ini sudah gagal tender sekali.
Beton 615 Meter, Lebarnya 6 Meter
Dokumen Uraian Singkat tender ulang memberi gambaran lebih jelas mengenai fisik proyek.
Jalan tersebut akan menggunakan konstruksi perkerasan Beton Semen sepanjang 615 meter dengan lebar 6 meter.
Kalau dikalikan:
615 meter x 6 meter.
Hasilnya:
3.690 meter persegi.
Pekerjaannya tidak sekadar menuang beton.
Dokumen menyebut ada mobilisasi material, penyiapan badan jalan, lapis pondasi agregat, pekerjaan transisi jalan beton, perkerasan beton semen Fs 3,8 MPa hingga lapis pondasi bawah beton kurus sebagai lantai kerja.
Jadi jangan membaca Rp3,54 miliar sekadar dibagi luas beton lalu menyimpulkan harga jalan per meter persegi.
Ada sejumlah komponen pekerjaan lain di dalamnya.
Namun angka 3.690 meter persegi ini membawa kita pada pertanyaan berikutnya.
Maret Lalu Disebut 2.470 Meter Persegi
Pada 30 Maret 2026, proyek dengan Kode RUP yang sama, 66516533, pernah diberitakan.
Nama paketnya sama.
Pagu anggarannya juga sama:
Rp3.549.776.800.
Sumber dananya juga DBH Sawit.
Namun saat itu volume pekerjaan yang disebut hanya:
2.470 meter persegi.
Sekarang Uraian Singkat resmi tender ulang menyebut konstruksi 615 meter x 6 meter.
Artinya:
3.690 meter persegi.
Selisih:
1.220 meter persegi.
Atau volume luasnya meningkat sekitar:
49,4 persen dibandingkan angka 2.470 meter persegi yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
Nah.
Ini menarik.
Volume Naik Hampir 50 Persen, Pagu Tetap?
Kalau kedua data itu memang merujuk pada rencana fisik pada fase berbeda dari paket yang sama, pertanyaannya jelas.
Apa yang berubah?
Apakah DED direvisi?
Apakah panjang jalan ditambah?
Lebarnya berubah?
Apakah angka 2.470 meter persegi pada informasi awal merupakan data perencanaan sementara?
Atau justru informasi lama yang keliru?
Belum bisa disimpulkan.
Pemberitaan Maret tersebut bukan Dokumen Pemilihan resmi sehingga tidak cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran.
Tetapi ada tiga persamaan yang membuat perbandingan ini relevan:
Kode RUP sama.
Nama paket sama.
Pagu sama.
Sementara volume yang disebut berbeda cukup signifikan.
Maka Pemkab Muaro Jambi bisa dengan mudah mengakhiri pertanyaan ini:
Buka DED awal.
Buka DED terbaru.
Buka riwayat perubahan RUP.
Dan terangkan mengapa volume yang dulu disebut 2.470 meter persegi kini menjadi 3.690 meter persegi.
Kalau memang ada revisi teknis yang sah, selesai.
Yang penting jejaknya ada.
Tender Pertama Tumbang Semua
Kejanggalan berikutnya berada pada proses pemilihan.
Data tender ulang secara eksplisit mencatat alasan pengulangan:
Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Ini berarti tender sebelumnya dinyatakan gagal.
Secara aturan, kondisi tersebut memang salah satu alasan resmi sebuah tender dinyatakan gagal.
Pasal 51 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menyebut tender/seleksi gagal antara lain apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Tindak lanjutnya dapat berupa evaluasi ulang, penawaran ulang atau tender/seleksi ulang sesuai penyebab kegagalannya.
Jadi keputusan mengulang tender bukan kejanggalan hukum.
Justru sesuai mekanisme.
Yang menarik adalah:
mengapa seluruh peserta sebelumnya tumbang?
Semua Gugur Karena Apa?
Data yang diberikan belum memuat nama peserta pada tender pertama maupun alasan pengguguran masing-masing.
Ini justru dokumen penting yang harus diburu.
Apakah karena:
dokumen administrasi?
SBU?
pengalaman?
peralatan?
personel?
RKK?
penilaian kinerja?
harga?
atau spesifikasi teknis?
Kalau seluruh peserta gagal karena memang tidak memenuhi persyaratan, Pokja wajib menggugurkan.
Tidak boleh meloloskan perusahaan hanya agar tender cepat selesai.
Tetapi jika sebuah tender menghasilkan kondisi seluruh peserta tumbang, persyaratan dan evaluasinya layak direviu.
Apakah syaratnya proporsional?
Apakah ada klausul yang terlalu sempit?
Apakah seluruh peserta diperlakukan sama?
Apakah terjadi kesalahan pada dokumen tender?
Itu harus dijawab melalui Berita Acara Hasil Pemilihan tender pertama.
Ada Syarat Penilaian Kinerja
Tender ulang juga mencantumkan persyaratan teknis lain.
Peserta diminta menyampaikan hasil penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal Baik, baik melalui aplikasi SIKAP maupun penilaian PPK.
Namun pada data publik yang diterima, kata tersebut justru tertulis:
"minimal Bail".
Kemungkinan besar itu hanya salah ketik dari kata "Baik".
Sepele?
Mungkin.
Tetapi dalam dokumen pengadaan, persyaratan kelulusan semestinya ditulis jelas dan tidak ambigu.
Karena itu yang harus menjadi rujukan tetap Dokumen Pemilihan resmi yang diunduh peserta.
Jika di dokumen resmi tertulis "Baik", selesai.
Kalau kesalahan tersebut juga terdapat di dokumen pemilihan, Pokja sebaiknya melakukan koreksi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Tender Ulang Dibuka 13 Agustus
Ada pula persoalan waktu.
Rencana awal proyek sudah muncul sejak awal 2026.
Pemberitaan Maret menyebut tahapan pemilihan ketika itu direncanakan mulai April dan pekerjaan diharapkan selesai pada tahun 2026.
Tetapi tender ulang baru dibuat 13 Agustus 2026.
Artinya sebagian besar tahun anggaran sudah lewat.
September.
Oktober.
November.
Desember.
Waktunya makin sempit.
Belum tentu bermasalah.
Durasi pekerjaan kontraktual belum terlihat dari data yang tersedia.
Namun semakin mundur kontrak ditandatangani, semakin besar risiko pekerjaan fisik berkejaran dengan akhir tahun anggaran.
Apalagi yang dikerjakan jalan beton.
Badan jalan harus disiapkan.
Pondasi dikerjakan.
Beton dicor.
Mutu harus dijaga.
Cuaca ikut menentukan.
Jangan sampai keterlambatan proses tender dibayar dengan pekerjaan fisik yang dipaksakan ngebut.
Ada Skenario yang Perlu Diawasi: Kalau Tender Ulang Gagal Lagi
Nah, ini bagian paling penting.
Perpres 46/2025 mengatur apabila tender ulang kembali gagal, Pokja dengan persetujuan PA/KPA dapat melakukan Penunjukan Langsung, tetapi syaratnya ketat.
Kebutuhan tidak dapat ditunda.
Dan tidak cukup waktu lagi untuk melaksanakan tender/seleksi.
Ini bukan berarti proyek Sengeti sedang diarahkan ke Penunjukan Langsung.
Belum ada bukti sedikit pun untuk mengatakan itu.
Tender ulang bahkan masih berjalan.
Namun justru karena kalender sudah masuk pertengahan Agustus ketika tender ulang dibuka, proses kedua ini patut diawasi dengan lebih serius.
Jangan sampai gagal lagi tanpa alasan yang transparan.
Sebab kegagalan kedua dapat membawa proses ke mekanisme yang tingkat kompetisinya jauh berbeda dibandingkan tender terbuka.
Jangan Dulu Bicara Persekongkolan
Apakah kegagalan tender pertama menunjukkan ada persekongkolan?
Tidak.
Tidak ada data yang mendukung kesimpulan tersebut.
Bahkan Perpres membedakan dua penyebab.
Tidak ada peserta yang lulus evaluasi adalah satu alasan tender gagal.
Sementara seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan atau persaingan usaha tidak sehat merupakan alasan gagal yang berbeda.
Data paket ini menyebut penyebabnya yang pertama.
Bukan persekongkolan.
Maka jangan dicampur.
Kalau nanti ingin menguji kemungkinan pengaturan, datanya harus jauh lebih lengkap.
Peserta tender pertama.
Harga penawaran.
Pemilik Manfaat.
Pengurus perusahaan.
Peralatan.
Personel.
Alamat.
Metadata dokumen.
IP/perangkat yang dapat diperiksa otoritas.
Hingga pola perusahaan pada paket-paket lain.
Baru bicara indikasi.
Ada Proyek Pengawasan Rp80 Juta
Proyek jalan ini juga tidak berdiri sendirian.
Dalam daftar program PUPR Muaro Jambi 2026, terdapat paket jasa konsultansi Pengawasan Jalan Simp. SMAN 2-SLB-Simp. Sungai Melintang dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Artinya secara perencanaan, proyek fisik Rp3,55 miliar tersebut memang memiliki kegiatan pengawasan tersendiri.
Ini menjadi penting ketika nanti pekerjaan berjalan.
Karena yang harus diawasi tidak hanya panjang 615 meter.
Lebar enam meter.
Ketebalan beton.
Mutu beton.
Agregat.
Lantai kerja.
Semuanya harus sesuai spesifikasi.
Tender boleh berulang.
Mutu pekerjaan jangan ikut diulang tahun depan gara-gara jalan cepat rusak.
Hitungan Kasarnya Menarik
Dengan volume geometris 615 meter x 6 meter, luas bentang jalan sekitar 3.690 meter persegi.
Jika HPS Rp3,547 miliar sekadar dibagi luas tersebut, angka kasarnya sekitar:
Rp961 ribu per meter persegi.
Atau sekitar:
Rp5,77 juta untuk setiap meter panjang jalan selebar enam meter.
Tetapi angka tersebut bukan harga satuan beton.
Jangan disalahartikan.
Di dalam paket ada mobilisasi, penyiapan badan jalan, agregat, lapis beton kurus dan pekerjaan lainnya.
Hitungan tersebut hanya digunakan untuk memberi perspektif terhadap skala anggaran.
Untuk menilai mahal atau murah, harus dibuka Bill of Quantity, Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan spesifikasi lengkapnya.(*)