Kemenkum Jambi Bedah 3 Rancangan Regulasi Muaro Jambi, Pendidikan hingga Hospital Bylaws

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Senin (7/9/2026), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita. Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, dr. Aang Hambali; Kepala Bagian Hukum, Gartam Handaya; Kepala Bagian Kerja Sama, Suprihardi; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hendri; perwakilan LPPM Universitas Jambi, Amir Husni; Tim Penyusun Peraturan OPD terkait; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam sambutannya, Dina menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi instrumen yang mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.

Tiga rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi (Hospital Bylaws), serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam proses pengharmonisasian, Dina menekankan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian. Pada rancangan mengenai penyelenggaraan pendidikan, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih. Sementara pada pengaturan internal RSUD Sungai Bahar, tata kelola rumah sakit perlu menjamin keseimbangan antara profesionalisme tenaga kesehatan, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.

Terkait pengaturan kerja sama BLUD, fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama juga harus tetap disertai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, materi muatan setiap rancangan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil Kabupaten Muaro Jambi agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. Sistematika, penggunaan istilah, serta konsistensi antarpasal juga menjadi perhatian agar sesuai dengan kaidah teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dina turut mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun analisis konsepsi secara lebih komprehensif dan sistematis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Analisis tersebut diharapkan mampu memastikan setiap rancangan memiliki landasan yuridis dan konsepsi pengaturan yang jelas.

Dalam pembahasan, tim melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap ketiga rancangan, baik pada aspek konsideran, dasar hukum, sistematika, judul, maupun materi muatan sejumlah pasal. Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perbaikan antara lain dilakukan terhadap konsideran serta sejumlah pasal. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar juga memperoleh penyempurnaan pada dasar hukum dan beberapa ketentuan pasal. Sementara itu, pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD dilakukan penyempurnaan terhadap judul, konsideran, dasar hukum, serta sejumlah ketentuan pasal.

Melalui pembahasan bersama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian menjadi dasar untuk melakukan penyempurnaan redaksional maupun substansi terhadap ketiga rancangan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

BeritaSatu Network