Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Jambi Tahun 2026 dengan tema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Pengayoman Jambi dan melalui Zoom Meeting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, jajaran Kementerian Hukum Jambi, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), paralegal, kepala desa/lurah, serta pemangku kepentingan terkait. Sementara itu, kegiatan secara virtual diikuti oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Kapus Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, jajaran Badan Strategi Kebijakan Hukum, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, mahasiswa, serta peserta lainnya.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam laporannya disampaikan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan untuk memperoleh masukan serta perspektif dari berbagai pihak terhadap implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum, sekaligus menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Selanjutnya, kegiatan dibuka melalui sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum, Junarlis. Dalam arahannya disampaikan bahwa evaluasi terhadap implementasi kebijakan merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum.
“Evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana suatu regulasi dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan agar layanan hukum semakin berkualitas dan mudah diakses,” disampaikan dalam arahannya.
Pada sesi pemaparan materi, Analis Hukum Madya, Anhar Siregar, menyampaikan hasil evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum). Disampaikan bahwa regulasi tersebut memiliki tujuan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan secara berkualitas, adil, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel.
Dalam evaluasi tersebut, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan peran paralegal dan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar keberadaan paralegal Pemberi Bantuan Hukum maupun paralegal desa/kelurahan memiliki ruang lingkup tugas, fungsi, serta kewenangan yang jelas dan proporsional.
Selanjutnya, Analis Hukum Pertama, Hermansyah, S.H., menyampaikan bahwa implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum menjadi pedoman penting dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sementara itu, Direktur LBH Jambi, Dr. Rita Anggraini, S.H., M.H., menyampaikan perspektif praktisi terkait pelaksanaan bantuan hukum di lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi, diperlukan penguatan pengaturan mengenai pembagian tugas, fungsi, kewenangan, batas kewenangan, kompetensi, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan masukan, pengalaman, serta perspektif terkait implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Jambi.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum, para narasumber, moderator, panitia, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan DSK Jambi Tahun 2026.
“Melalui kegiatan ini, kita memperoleh berbagai masukan dan perspektif yang sangat penting dalam melakukan evaluasi terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum. Hasil analisis dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar layanan bantuan hukum semakin adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam memperkuat peran paralegal Pemberi Bantuan Hukum maupun paralegal desa dan kelurahan dalam memperluas akses keadilan,” ujar Dina Rasmalita.
Melalui pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan Jambi Tahun 2026 ini, diharapkan terwujud kebijakan bantuan hukum yang semakin efektif, responsif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan. (*)