Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Sinergitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jambi, Selasa (15/08/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., Kepala BNN Kota Jambi Kombes Pol. Maranius Marantika Sitepu, S.Sos., M.Si., Kepala BNNK Tanjung Jabung Timur AKBP Kristian Adi Wibawa, S.P., M.H., Kepala BNNK Batang Hari AKBP M. Zuhairi, S.T., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, serta jajaran terkait dari instansi pemerintah dan mitra kerja.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kakanwil Kemenkum Jambi dan Kepala BNNP Jambi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengoptimalkan peran Posbankum Desa/Kelurahan sebagai sarana edukasi, konsultasi, dan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K. menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi antara BNNP Jambi dan Kanwil Kemenkum Jambi juga diharapkan dapat memperkuat peran paralegal serta mendukung terwujudnya lingkungan yang Bersih Narkoba (Bersinar) di tingkat desa dan kelurahan.
Selanjutnya, Kakanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi yang selama ini telah terjalin antara Kanwil Kemenkum Jambi dan BNNP Jambi. Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi dapat mengoptimalkan sumber daya, kewenangan, jejaring kelembagaan, serta kompetensi masing-masing dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Menurut Kakanwil, sinergi P4GN dan Posbankum memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Posbankum Desa/Kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, penyelesaian permasalahan hukum, serta membantu masyarakat memahami bahaya narkotika beserta konsekuensi hukumnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif maupun kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi dasar pelaksanaan program yang nyata, terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan BNNP Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat serta mendukung terwujudnya desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang sadar hukum dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (*)