Ketika Pendidikan Kalah oleh Asap

WIB
Ist


Kaspul Anwar, Ph.D.
Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi

Setiap kali kabut asap datang, sekolah menjadi salah satu institusi yang paling cepat terdampak. Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan belajar mengajar dihentikan. Siswa diminta belajar dari rumah. Guru kembali mencari cara agar pembelajaran tetap berlangsung.

Keputusan tersebut tentu dapat dipahami. Keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas.

Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa setelah berkali-kali mengalami persoalan kabut asap, sistem pendidikan kita masih cenderung memperlakukan asap sebagai kejadian darurat yang harus direspons ketika sudah terjadi?

Bagi sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, kabut asap bukan fenomena yang sama sekali baru. Ia datang berulang, mengikuti kombinasi musim kering, kebakaran hutan dan lahan, serta persoalan lingkungan lainnya.

Jika sebuah risiko berulang, semestinya cara kita menghadapinya juga berubah: dari respons darurat menjadi kesiapsiagaan, dari menunggu menjadi mengantisipasi.

Kita tidak lagi cukup memastikan sekolah aman untuk belajar dalam kondisi normal. Kita juga perlu memastikan sekolah tetap mampu menyelenggarakan pendidikan ketika kondisi lingkungan tidak normal.

Di sinilah persoalan kabut asap perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan sistem pendidikan.

Sekolah Dinilai dalam Kondisi Normal
Selama ini, pembicaraan tentang mutu pendidikan banyak berpusat pada bagaimana sekolah memenuhi standar dalam kondisi normal. Kita berbicara tentang kompetensi guru, kurikulum, pengelolaan sekolah, sarana prasarana, proses pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik.

Semua itu penting.

Namun, mutu institusi pendidikan memiliki dimensi lain yang semakin relevan: resiliensi.

Sebuah sekolah mungkin memiliki gedung yang baik, guru yang kompeten, dan berbagai fasilitas pembelajaran. Tetapi bagaimana jika kualitas udara tiba-tiba berada pada tingkat yang membahayakan?

Apakah sekolah memiliki protokol yang jelas? Apakah ruang belajarnya mendukung perlindungan peserta didik? Apakah guru siap memindahkan pembelajaran ke ruang digital? Apakah sekolah memiliki mekanisme komunikasi dengan orangtua? Apakah proses asesmen tetap dapat dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan ini belum semestinya dipandang sebagai tambahan administratif. Dalam konteks daerah yang berulang kali menghadapi kabut asap, pertanyaan tersebut menyangkut kemampuan sekolah menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

Karena itu, sudah saatnya perspektif akreditasi diperluas menjadi akreditasi yang juga mengukur ketangguhan.

Akreditasi memiliki fungsi penting dalam memastikan mutu satuan pendidikan. Namun, tantangan pendidikan semakin kompleks. Sekolah tidak hanya berhadapan dengan persoalan pembelajaran, tetapi juga dengan pandemi, bencana alam, perubahan iklim, gangguan lingkungan, hingga perubahan teknologi yang cepat.

Lembaga regulator dan penyelenggara akreditasi perlu mempertimbangkan dimensi baru, yakni ketangguhan satuan pendidikan dalam menghadapi krisis.

Dalam konteks kabut asap, misalnya, akreditasi atau standar kesiapsiagaan sekolah dapat mempertimbangkan setidaknya empat aspek.

Pertama, ketangguhan lingkungan fisik. Bagaimana sekolah mengelola ventilasi dan sirkulasi udara? Bagaimana ruang kelas digunakan ketika kualitas udara memburuk? Apakah sekolah memiliki prosedur pemantauan kualitas udara dan perlindungan peserta didik?

Kedua, ketangguhan pembelajaran. Apakah sekolah memiliki skenario pembelajaran ketika pembelajaran tatap muka tidak memungkinkan? Apakah tersedia sistem pembelajaran digital yang dapat segera digunakan?

Ketiga, ketangguhan sumber daya manusia. Apakah guru memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara efektif? Bukan sekadar mampu menggunakan aplikasi, tetapi mampu merancang pengalaman belajar yang tetap bermakna ketika guru dan siswa tidak berada di ruang yang sama.

Keempat, ketangguhan tata kelola. Apakah sekolah memiliki prosedur pengambilan keputusan, komunikasi dengan orangtua, mekanisme pemantauan kehadiran dan pembelajaran, serta evaluasi setelah krisis berlalu?

Dengan demikian, akreditasi tidak hanya sebatas bertanya, “Seberapa baik sekolah ini?”, tetapi juga, “Seberapa siap sekolah ini ketika keadaan tidak baik?”

Pelajaran dari Pandemi Covid-19
Pengalaman pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran penting tentang bagaimana kita mengelola pendidikan kita. Ketika pembelajaran tatap muka tidak memungkinkan, sekolah dipaksa berpindah ke pembelajaran jarak jauh dalam waktu singkat.

Pandemi memperlihatkan bahwa teknologi saja tidak cukup.

Sekolah yang memiliki perangkat digital belum tentu mampu menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dengan baik. Persoalan berikutnya adalah kompetensi guru, desain pembelajaran, interaksi dengan siswa, asesmen, dukungan orangtua, dan kesenjangan akses.

Kabut asap dapat memberikan pelajaran yang sama dalam konteks yang lebih spesifik.

Ketika sekolah harus menghentikan pembelajaran tatap muka, kita tidak seharusnya kembali ke titik nol. Kita sudah memiliki pengalaman, teknologi, dan pengetahuan yang diperoleh dari pandemi.

Yang dibutuhkan adalah mengubah pengalaman tersebut menjadi kapasitas kelembagaan.

Guru perlu mendapatkan pelatihan yang terencana untuk menghadapi situasi pembelajaran darurat. Mereka perlu memiliki kemampuan merancang pembelajaran sinkron dan asinkron, menyediakan materi yang dapat diakses siswa dari rumah, melakukan asesmen alternatif, memberikan umpan balik, serta menjaga keterlibatan peserta didik.

Pembelajaran jarak jauh tidak boleh menjadi reaksi spontan ketika sekolah diliburkan. Ia harus menjadi salah satu kemampuan institusional yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Namun, kesiapan itu tidak berhenti pada kemampuan mengoperasikan teknologi. Persoalan manajemen pembelajaran tetap menjadi bagian penting.

Suatu pagi, ketika pembelajaran dilakukan secara daring, anak berkata: “Abi, buk guru keluar dari Zoom, kawan-kawan ribut.”

Kalimat sederhana itu membawa pada satu persoalan penting dalam pembelajaran jarak jauh: Bagaimana guru mengelola pembelajaran ketika ruang kelas berubah menjadi ruang virtual.

Pengalaman kecil tersebut menunjukkan bahwa keberadaan platform digital belum dengan sendirinya menjamin berlangsungnya pembelajaran. Teknologi dapat menyediakan ruang belajar, tetapi guru tetap menjadi pengelola proses belajar di dalam ruang tersebut.

Ketika guru meninggalkan ruang virtual, yang terganggu bukan hanya kehadiran pengajar di layar, tetapi juga pengelolaan aktivitas, interaksi, perhatian, dan keterlibatan siswa. Kelas digital tetap membutuhkan kepemimpinan pedagogis sebagaimana kelas tatap muka.

Karena itu, pembelajaran jarak jauh tidak cukup dipahami sebagai kemampuan guru mengoperasikan Zoom, Google Meet, atau platform digital lainnya. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi digunakan untuk memastikan peserta didik tetap aktif belajar.

Guru perlu dipersiapkan untuk merancang aktivitas yang membuat siswa tetap terlibat, mengatur interaksi, memberikan instruksi yang jelas, memantau proses belajar, memberikan umpan balik, serta memastikan kegiatan pembelajaran tidak berhenti hanya karena guru dan siswa tidak berada di ruangan yang sama.

Sebab, memindahkan pembelajaran ke ruang digital bukan berarti memindahkan seluruh persoalan pedagogis kepada teknologi. Teknologi menyediakan ruangnya; gurulah yang menghidupkan pembelajarannya.

Di sinilah pelatihan guru menjadi bagian penting dari ketangguhan pendidikan. Ketika krisis memaksa sekolah meninggalkan ruang kelas, guru tidak seharusnya baru belajar bagaimana mengelola pembelajaran jarak jauh. Kompetensi tersebut semestinya telah menjadi bagian dari kesiapan institusi, sehingga ketika keadaan memaksa sekolah berpindah ruang, proses belajar tidak ikut kehilangan arah.

Sekolah Tangguh Menghadapi Krisis

Dari kebutuhan tersebut, gagasan Sekolah Tangguh Asap dapat dikembangkan.

Konsep ini tidak berarti setiap sekolah harus memiliki fasilitas mahal atau mengubah seluruh bangunan menjadi ruang tertutup. Prinsipnya adalah memastikan bahwa sekolah yang berada di wilayah rawan kabut asap memiliki standar minimum kesiapsiagaan.

Sekolah mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kualitas udara memburuk.

Guru mengetahui bagaimana pembelajaran tetap berlangsung.

Orangtua mengetahui bagaimana berkomunikasi dengan sekolah.

Peserta didik memiliki akses terhadap sumber belajar.

Dan pemerintah daerah memiliki protokol yang jelas mengenai kapan pembelajaran tatap muka perlu dihentikan dan bagaimana layanan pendidikan tetap berjalan.

Lebih jauh, konsep tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan pendidikan daerah dan dikembangkan dalam instrumen penjaminan mutu satuan pendidikan.

Tidak semua sekolah tentu membutuhkan standar yang sama. Sekolah di wilayah dengan risiko kabut asap yang rendah tentu berbeda dengan sekolah di wilayah yang berulang kali terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Karena itu, pendekatannya dapat berbasis risiko.
Semakin tinggi risiko lingkungan suatu wilayah, semakin tinggi pula tuntutan kesiapsiagaan sekolahnya.

Perubahan Sistem Jangan Menunggu Asap Datang

Pendidikan sering kali berbicara tentang masa depan. Ironis jika institusinya sendiri tidak dipersiapkan menghadapi risiko yang sudah berulang di masa kini.

Kabut asap mungkin bukan sesuatu yang dapat diselesaikan oleh sekolah. Akar persoalannya berada jauh lebih luas, berkaitan dengan tata kelola lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum, dan kebijakan pembangunan.

Namun, sekolah tidak boleh menjadi korban pasif dari persoalan tersebut.

Ketika asap datang, sekolah harus memiliki pilihan selain berhenti.

Di sinilah negara perlu memperkuat gagasan bahwa hak atas pendidikan juga membutuhkan sistem pendidikan yang tangguh terhadap krisis.

Regulator pendidikan dapat mulai merumuskan standar kesiapsiagaan. Lembaga akreditasi dapat mengembangkan indikator resiliensi satuan pendidikan. Pemerintah daerah dapat memetakan risiko dan memberikan dukungan infrastruktur. Sementara sekolah dapat mempersiapkan guru, teknologi, prosedur, dan komunikasi sebelum krisis terjadi.

Dengan demikian, kita tidak lagi hanya membangun sekolah yang baik untuk hari-hari biasa.

Kita membangun sekolah yang tetap mampu mendidik ketika keadaan tidak biasa.

Sebab persoalannya bukan semata-mata apakah sekolah dapat bertahan ketika asap datang.

Persoalannya adalah apakah sistem pendidikan kita sudah belajar dari asap yang datang berulang kali.

Jika belum, mungkin sudah saatnya kita mengubah cara pandang: dari sekolah yang sekadar memenuhi standar menjadi sekolah yang memiliki ketangguhan.

Jangan sampai setiap kali asap datang, pendidikan kembali kalah.

BeritaSatu Network