Kemenkum Jambi Bawa Agenda Akses Keadilan ke Rakor Camat se-Provinsi

WIB
ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berperan dalam Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2026 dalam rangka penguatan pembinaan hukum dan optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat serta pekerja di wilayah kecamatan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Selasa (29/10/2026).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, Ali, para Camat se-Provinsi Jambi, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Gubernur Jambi, Al Haris. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai penguatan pembinaan hukum di wilayah kecamatan oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita.

Dalam paparannya, Dina menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai salah satu upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi, konsultasi, serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Dina juga menyoroti pentingnya peran penggerak Posbankum, khususnya Paralegal, dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat. Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pembinaan Paralegal menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut menyampaikan perkembangan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang Bersumber dari APBD yang sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Berdasarkan Pasal 8 Ranpergub tersebut, salah satu peruntukan BKBK di desa dan kelurahan adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu peluang untuk memastikan keberlanjutan operasional Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan penguatan kepada para Camat agar dapat mendorong Kepala Desa dan Lurah untuk memperhatikan kebutuhan operasional Posbankum dalam proses perencanaan dan penganggaran BKBK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Posbankum harus hadir dan berjalan secara berkelanjutan. Karena itu, dukungan penganggaran menjadi bagian penting agar layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dina.

Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat keberadaan Posbankum sebagai layanan hukum yang dekat dengan masyarakat sekaligus memastikan Paralegal dan penggerak Posbankum memiliki dukungan yang memadai dalam menjalankan perannya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para Camat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan hukum dan penyelenggaraan Posbankum di wilayah masing-masing.

Melalui Rakor Camat se-Provinsi Jambi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan dalam memperluas akses layanan hukum.

Kolaborasi lintas pemerintahan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan hukum yang semakin dekat, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network