RPJMD Jambi 2025-2029 Akan Diubah, Ketergantungan Fiskal ke Pusat Capai 72,23 Persen

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 yang dilaksanakan di Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Selasa (29/09/2026).

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Bappeda Provinsi Jambi yang menekankan pentingnya konsultasi publik sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJMD. Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar arah kebijakan dan program pembangunan daerah dapat disusun secara lebih responsif terhadap perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S. menjelaskan bahwa tekanan fiskal daerah tidak dapat dilepaskan dari dinamika global. Perubahan harga energi dan pangan, tingkat suku bunga, nilai tukar, konflik geopolitik, hingga gangguan rantai pasok dapat menimbulkan dampak secara berjenjang dari tingkat global, nasional, hingga daerah.
Selain itu, ruang fiskal daerah juga dipengaruhi oleh Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan perpajakan, serta prioritas pemerintah pusat. Berdasarkan data sampai dengan Agustus 2026, tingkat ketergantungan fiskal Provinsi Jambi terhadap TKD tercatat sebesar 72,23 persen.

Sementara itu, tingkat kemandirian fiskal berdasarkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah berada pada angka 27,67 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur APBD Provinsi Jambi masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan turut menyampaikan pentingnya memastikan penyaluran APBN dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diperlukan analisis yang komprehensif terhadap kondisi makro dan mikro ekonomi serta arah kebijakan fiskal nasional sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa setiap penyesuaian kebijakan dalam RPJMD perlu diarahkan untuk memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kapasitas dan kebutuhan fiskal daerah. Komunikasi dan koordinasi yang telah dibangun melalui forum konsultasi publik diharapkan dapat terus berlanjut melalui pemberian masukan yang konkret dan dapat diimplementasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pada sesi diskusi, sejumlah isu strategis menjadi perhatian peserta. Di bidang pendidikan, dibahas perlunya perhatian terhadap sejumlah indikator pendidikan yang masih mengalami penurunan, termasuk capaian pada angka 60,7 yang mengalami penurunan sekitar tiga persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penajaman kebijakan pembangunan bidang pendidikan.

Pada sektor pertanian dan ketahanan pangan, disampaikan bahwa kebutuhan beras Provinsi Jambi mencapai sekitar 350 ribu ton per tahun, sementara produksi daerah belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Program pencetakan sawah baru dari Kementerian Pertanian diharapkan dapat disinergikan dengan program Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bappeda dan Dinas Pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.

Sementara itu, Bappeda Kabupaten Tebo menyampaikan pentingnya melakukan pembelajaran dan perbandingan terhadap praktik pembangunan di negara lain, termasuk Filipina, serta memanfaatkan dukungan Kementerian Keuangan melalui PPP Center. Pengembangan dan penguatan program pembangunan juga diharapkan dapat didorong secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat Provinsi Jambi.

Keikutsertaan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam forum ini merupakan bagian dari dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan aspek hukum dan regulasi. Melalui keterlibatan tersebut, diharapkan penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 dapat menghasilkan arah kebijakan pembangunan yang selaras, implementatif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network