Unit Reskrim Polsek Limun, Polres Sarolangun, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan telepon genggam (HP) yang terjadi di RT 007, Desa Muaro Mansao, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (9/10/2026).
Seorang pria berinisial R (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat hendak diamankan petugas, tersangka sempat mengurung diri di dalam rumah hingga akhirnya bersedia keluar setelah dibujuk oleh pihak keluarga.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Polsek Limun.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban berinisial J sedang menyetrika pakaian, sementara HP miliknya diletakkan di dalam kamar. Tidak lama kemudian, tersangka R datang dan masuk ke kamar untuk berbincang dengan seorang perempuan yang merupakan mantan istrinya.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka diduga meminjam HP milik korban melalui mantan istrinya. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka keluar dari kamar. Dua orang saksi kemudian melihat tersangka sedang memegang HP milik korban sebelum akhirnya meninggalkan rumah tersebut.
Saat korban memeriksa HP miliknya, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mendapat penjelasan dari mantan istri tersangka bahwa HP tersebut dibawa oleh R setelah sebelumnya dipinjam melalui dirinya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapat informasi bahwa HP tersebut telah ditemukan oleh seorang pria bernama Jefri. Berdasarkan keterangan dalam laporan, HP itu diketahui telah dimatikan dan disimpan tersangka di tempat lain sebelum ditemukan dan diserahkan kembali kepada korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Limun untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses pengamanan, petugas mendatangi keberadaan tersangka. Namun, R sempat mengurung diri di dalam rumah. Setelah dilakukan pendekatan dan dibujuk oleh pihak keluarga, tersangka akhirnya bersedia keluar dan dibawa ke Polsek Limun bersama keluarga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polsek Limun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta memeriksa tersangka. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan barang berharga kepada orang lain serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dalam perkara ini, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)