Polsek Mandiangin Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil

WIB
Ist

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandiangin, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan mobil yang terjadi di Jalan Sarolangun–Tembesi, Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil sekaligus perusakan kendaraan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara itu, terduga pelaku diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mandiangin pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandiangin IPTU HM. Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandiangin.

Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban, Rahmad Kunaidi, kejadian bermula saat dirinya mengendarai mobil bersama sejumlah rekannya secara beriringan melintasi Jalan Sarolangun–Tembesi, tepatnya di Desa Gurun Tuo. Saat itu, salah seorang rekannya yang berada di depan menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang tidak mereka kenal.

Pria tersebut kemudian diduga mengarahkan parang ke spion mobil yang berada di depan. Setelah kendaraan rekannya melanjutkan perjalanan, pria tersebut menghentikan mobil yang dikendarai korban.

Korban kemudian berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kejadian sebelumnya. Namun, terduga pelaku diduga memukul kaca mobil sebelah kanan menggunakan parang, kemudian mengarahkan senjata tajam tersebut ke bagian dalam kendaraan hingga mengenai dada kanan korban.

Tidak lama berselang, sejumlah rekan korban datang ke lokasi. Terduga pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Mandiangin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Gde Kari Prashanthi bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal terkait dugaan tindak pidana tersebut dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Mandiangin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Kapolsek Mandiangin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan di jalan raya, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Apabila terjadi perselisihan atau permasalahan di jalan, masyarakat diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Polres Sarolangun melalui jajaran Polsek akan terus berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

BeritaSatu Network