Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan dua pria Z (26) dan I (27) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di RT 08, Dusun II, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah tempat yang disebut sebagai basecamp milik Zaharudin dan menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi menyita satu paket besar yang diduga sabu dengan berat bruto 47,05 gram, uang tunai Rp4.150.000, plastik klip, timbangan digital, alat isap sabu, empat unit telepon genggam, dua sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kasubsi Penmas Polres Tebo, Ipda Nasrudin mengimbau masyarakat agar turut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahayanya. (*)