Zaidan Ismail Belum Ditahan di Kasus Rp 19,5 M, Ini Penjelasan Kejati

WIB
ist

Jambi - Zaidan Ismail menjadi satu-satunya dari enam tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin yang belum ditahan pada Senin (12/10/2026). Kejaksaan Tinggi Jambi menyebut mantan pimpinan dewan itu sedang menjalani pengobatan akibat stroke.

Lima tersangka lainnya, termasuk Herman Efendi, telah masuk tahanan. Zaidan belum menjalani pemeriksaan pada pemanggilan tersebut karena kondisi kesehatannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Zaidan.

“Tetapi Z ini tidak dilakukan penahanan karena masa pengobatan, kena stroke,” kata Nolly.

Keterangan sakit itu disertai surat medis tertanggal 12 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen yang diterima penyidik, Zaidan menjalani perawatan di rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.

Artinya, menurut keterangan medis tersebut, perawatan Zaidan sudah berlangsung sepekan sebelum Kejati menetapkannya sebagai tersangka. Kondisi itulah yang disampaikan sebagai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Zaidan tetap tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar tersebut. Dalam keterangan yang telah dipublikasikan, belum ada penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya.

Nama Zaidan sendiri memiliki perjalanan panjang di DPRD Merangin. Sebelum menjadi wakil ketua pada periode 2019–2024, politikus PDI Perjuangan itu pernah menduduki kursi ketua DPRD periode 2014–2019.

Salah satu momen pergantian kepemimpinan itu tercatat pada 30 Agustus 2019. Seusai pelantikan anggota DPRD yang baru, Zaidan menyerahkan palu pimpinan kepada Herman Efendi, yang saat itu menjadi pimpinan sementara dewan.

Herman Efendi alias Abon kemudian menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, sedangkan Zaidan menjadi wakil ketua. Kini, keduanya berstatus tersangka dalam pengusutan anggaran sekretariat dewan pada periode tersebut.

Di lingkungan partai, Zaidan juga pernah memimpin DPC PDI Perjuangan Merangin. Namanya tercantum sebagai ketua dalam dokumen kepengurusan masa bakti 2015–2020 yang tersimpan di situs KPU.

Perjalanan organisasinya berlanjut ke tingkat provinsi sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jambi. Dalam Konfercab pada 30 November 2025, ia kembali ditugaskan memimpin DPC PDI Perjuangan Merangin.

Sementara itu, Herman Efendi menempuh jalan berbeda sebelum masuk parlemen. Ia pernah menjadi prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat kopral.

Dalam kisah perjalanan hidupnya yang diberitakan Merdeka.com pada 2022, Herman menyebut surat pensiun dininya terbit pada 30 September 2017. Setelah itu, ia melanjutkan usaha dan masuk ke dunia politik melalui Partai Golkar.

Abong mencalonkan diri dari daerah pemilihan Merangin II, lalu menduduki kursi Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

Pada periode berikutnya, Herman kembali menjadi anggota DPRD. Ia dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin masa jabatan 2024–2029 pada 30 September 2024.

Di Golkar, Herman kembali terpilih memimpin DPD tingkat Kabupaten Merangin untuk periode 2026–2031. Pemilihan berlangsung dalam Musda XI pada 12 Februari 2026.

Saat ditahan Kejati pada 12 Oktober lalu, Abong masih menjabat wakil ketua dewan. Ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol ketika digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Ia tampak santai saat digiring petugas dan bahkan terlihat mengangkat kedua jempolnya. Di hadapan wartawan, ia menyatakan akan menjalani proses hukum.

“Kita jalani. Proses hukum kita hormati,” ucapnya, santai.

Empat tersangka lain yang ditahan bersama Herman adalah Fauziah, Yusmarni, Razali Azhari, dan Ismail.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kejaksaan, Fauziah merupakan pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. Razali Azhari memegang kapasitas yang sama pada Juli 2023 hingga November 2024.

Yusmarni dikaitkan dengan jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada 2019 hingga April 2024. Adapun Ismail merupakan Direktur CV Berkah Bersama, pihak rekanan dalam perkara tersebut.

Penahanan kelima tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Menurut keterangan Kejati yang diberitakan ANTARA, tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua tersangka perempuan di Rutan Perempuan Jambi.

Penyidikan perkara ini menyangkut pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama 2019–2024. Kejati mengungkap dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bahkan tanpa diketahui pejabat yang menangani kegiatan tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana ke rekening pribadi, pengeluaran yang pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan, serta pembayaran perjalanan dinas yang diduga melanggar aturan. Rangkaian dugaan penyimpangan itu kembali ditegaskan dalam rilis resmi Kejati Jambi pada 14 Oktober 2026.

Meski telah menetapkan enam tersangka, keterangan yang dipublikasikan belum merinci nilai dana yang diduga diterima masing-masing orang, termasuk Zaidan dan Herman. Peran serta pertanggungjawaban keduanya masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.(*)

BeritaSatu Network