Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti FNPH 2026, Tata Kelola Regulasi Masuk Era Digital

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi pembangunan hukum nasional melalui partisipasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum (FNPH) Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu (14/10/2026), bertempat di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta. Forum yang juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengusung tema “Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak.”

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita. Sementara itu, jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi, serta DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi turut berpartisipasi secara daring.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Jambi bersama unsur pemerintah daerah dan legislatif tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam membangun tata kelola peraturan perundang-undangan yang lebih efektif, harmonis, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan dalam Working Session FNPH Tahun 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan hukum nasional, khususnya dalam memperkuat tata kelola regulasi mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, hingga pemantauan dan evaluasi setelah peraturan diberlakukan.

Dalam pemaparannya, Dirjen PP, Dr. Dhahana Putra, menjelaskan pentingnya transformasi tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tiga fase utama, yakni ex ante, ex dure, dan ex post. Ketiga fase tersebut menjadi kerangka dalam membangun sistem regulasi yang tidak hanya berorientasi pada proses pembentukan, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Pada fase ex ante, pembentukan regulasi diarahkan untuk mengedepankan identifikasi permasalahan, analisis dampak melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), konsultasi publik, serta perencanaan yang didasarkan pada data dan bukti. Sementara itu, fase ex dure menitikberatkan pada proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Adapun fase ex post menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi regulasi, termasuk penilaian dampak, penyerapan umpan balik publik, serta penyempurnaan atau pencabutan peraturan yang sudah tidak efektif.

Selanjutnya, Kepala BPHN, Min Usihen, S.H., M.H., menyampaikan arah kebijakan penguatan pemantauan dan evaluasi regulasi serta pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa proses evaluasi regulasi perlu dilaksanakan secara lebih sistematis, berbasis bukti, dan melibatkan partisipasi masyarakat guna memastikan keberadaan peraturan perundang-undangan benar-benar memberikan manfaat.

Selain itu, penguatan JDIHN menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung transformasi digital pembangunan hukum. Ketersediaan data dan informasi hukum yang lengkap, valid, mutakhir, terintegrasi, serta mudah diakses diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat kepastian hukum, dan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat.

Setelah sesi pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian peserta ke dalam sejumlah komisi Working Session untuk membahas konsep Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum. Peserta dari Provinsi Jambi mengikuti pembahasan pada Komisi III, Room 3, dengan pembagian kelompok berdasarkan unsur pemerintah daerah dan legislatif sesuai matriks yang telah ditetapkan.

Dalam pembagian tersebut, unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi dan Pemerintah Provinsi Jambi tergabung dalam Kelompok 6. Sementara itu, Kota Jambi berada pada Kelompok 5 dan Kota Sungai Penuh pada Kelompok 6. Adapun unsur kabupaten tersebar pada beberapa kelompok, antara lain Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kelompok 1, Tanjung Jabung Barat pada Kelompok 2, Merangin pada Kelompok 3, Sarolangun pada Kelompok 4, Batanghari pada Kelompok 5, serta Muaro Jambi pada Kelompok 6.

Pelaksanaan Working Session berlangsung dalam dua tahap pembahasan yang berfokus pada konsep Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum dengan agenda utama transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan. Melalui forum diskusi kelompok, peserta mendalami berbagai isu strategis, meliputi penguatan harmonisasi regulasi, penerapan pendekatan pembentukan peraturan berbasis bukti, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta optimalisasi mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi.

Forum ini juga menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengalaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam mengidentifikasi tantangan pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus merumuskan langkah bersama untuk meningkatkan kualitas regulasi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Hasil pembahasan dalam Working Session selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan Agenda Aksi Nasional dan Komitmen Bersama FNPH Tahun 2026. Agenda tersebut diarahkan untuk membangun keselarasan kebijakan pembangunan hukum serta memperkuat implementasi transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil.

Partisipasi langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, bersama Kadiv P3H, Dina Rasmalita, dalam forum nasional ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran Kanwil Kemenkum Jambi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Berbagai hasil pembahasan dan rekomendasi forum diharapkan dapat menjadi referensi dalam peningkatan kualitas fasilitasi perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, serta evaluasi regulasi di wilayah Provinsi Jambi.

Melalui keikutsertaan dalam FNPH Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda transformasi pembangunan hukum nasional, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta mendorong terwujudnya produk hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat kolaborasi dan pemanfaatan teknologi digital, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih modern, berkualitas, berbasis bukti, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional. (*)

BeritaSatu Network