Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Evaluasi Fidusia, Kepatuhan Penghapusan Jadi Fokus

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, serta jajaran Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi. Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung penguatan kebijakan hukum nasional, khususnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi Jaminan Fidusia yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto. Dalam laporannya, disampaikan bahwa forum DSK menjadi sarana penyampaian hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, terutama terkait tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan penghapusan Jaminan Fidusia. Meskipun layanan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan fidusia telah diselenggarakan secara elektronik melalui AHU Online, masih ditemukan kesenjangan antara jumlah pendaftaran dan penghapusan yang memerlukan perhatian dalam evaluasi kebijakan.

Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan menekankan pentingnya Diskusi Strategi Kebijakan sebagai wadah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam implementasi regulasi. Melalui forum tersebut, hasil analisis kebijakan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyempurnakan tata kelola administrasi Jaminan Fidusia.

Memasuki sesi pemaparan, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Banten, Ridho Wahyu Hidayat, menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 dengan menggunakan pendekatan Policy Logic Model yang mencakup aspek input, proses, dan output. Kajian tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaksana layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), notaris, lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi, hingga masyarakat. Hasil analisis menunjukkan masih adanya kendala berupa rendahnya kepatuhan penerima fidusia dalam melakukan penghapusan, keterbatasan sistem monitoring dan notifikasi, serta belum optimalnya komunikasi kebijakan kepada para pihak terkait.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dwi Ayu Parasmitha, yang menjelaskan mekanisme pelayanan Jaminan Fidusia secara elektronik melalui AHU Online. Layanan tersebut mencakup pendaftaran, perubahan, perbaikan, pemberitahuan penghapusan, hingga pencarian dan pengunduhan data fidusia. Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa penghapusan Jaminan Fidusia memiliki peran penting dalam menjaga keakuratan data administrasi, mencegah potensi penjaminan ganda, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi debitur, kreditur, maupun pihak ketiga.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tangerang Selatan, Arie Herawati, menguraikan berbagai persoalan penghapusan Jaminan Fidusia dalam praktik kenotariatan. Berdasarkan Pasal 19 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, pemberitahuan penghapusan wajib dilakukan paling lama 14 hari sejak Jaminan Fidusia hapus. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan objek jaminan yang tetap tercatat aktif meskipun kewajiban debitur telah diselesaikan. Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks apabila dokumen administrasi tidak tersedia atau lembaga pembiayaan penerima fidusia sebelumnya sudah tidak beroperasi.

Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jaelani, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola administrasi Jaminan Fidusia melalui peningkatan kepatuhan para pihak dan optimalisasi koordinasi antarlembaga. Menurut pemaparannya, meskipun digitalisasi pelayanan fidusia telah berjalan, pelaksanaan penghapusan masih membutuhkan dukungan sistem yang lebih optimal, penguatan komunikasi kebijakan, serta evaluasi terhadap ketentuan teknis agar data administrasi mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan implementasi kebijakan, khususnya kewajiban penghapusan fidusia setelah berakhirnya perikatan pokok, kendala administratif terhadap objek yang masih tercatat aktif, serta kebutuhan pengembangan sistem pengingat dan notifikasi otomatis pada layanan AHU Online. Selain itu, turut dibahas pentingnya mekanisme penyelesaian terhadap Jaminan Fidusia yang belum dihapus apabila penerima fidusia telah bubar, berganti nama, atau tidak lagi menjalankan kegiatan usahanya.

Forum diskusi tersebut juga menghasilkan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya peningkatan diseminasi informasi, pelaksanaan bimbingan teknis bagi para pemangku kepentingan, inventarisasi kendala implementasi di daerah, serta evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 guna memperkuat efektivitas pelayanan dan tertib administrasi Jaminan Fidusia.

Pada akhir kegiatan, moderator Tia Safitri menyampaikan kesimpulan bahwa penyelenggaraan layanan Jaminan Fidusia secara elektronik telah memberikan kemudahan dalam proses administrasi. Namun demikian, aspek penghapusan masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal kepatuhan penerima fidusia, koordinasi lintas lembaga, optimalisasi sistem monitoring dan notifikasi, serta penyempurnaan pengaturan teknis untuk menjamin kepastian hukum.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh berbagai perspektif dan masukan strategis yang dapat menjadi bahan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah, khususnya dalam mendukung sosialisasi kebijakan, pembinaan dan pengawasan notaris sesuai kewenangan, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi Jaminan Fidusia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam forum diskusi dan evaluasi kebijakan hukum sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya regulasi yang efektif, pelayanan hukum yang berkualitas, serta sistem administrasi hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network