Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Identifikasi Masalah, Kebutuhan Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi (1) Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Kamis (22/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, Syafrizal, Kepala Bidang Pemerintahan Kabupaten Bungo, Tresno Putra Utomo, Analis Hukum Kabupaten Bungo, Dasmawati, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam pembukaannya, Dina Rasmalita menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda.
Sinergi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dusun.
Dina menekankan bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus disusun berdasarkan identifikasi permasalahan nyata dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, perangkat daerah diharapkan dapat menyampaikan data, kondisi penyelenggaraan pemerintahan, serta berbagai kendala yang dihadapi sebagai dasar penyusunan regulasi. Naskah Akademik juga harus menjadi landasan ilmiah yang kuat dalam merumuskan arah kebijakan, bukan sekadar kelengkapan administratif dalam pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan difokuskan pada empat Ranperda Kabupaten Bungo yang saling berkaitan, yakni Ranperda tentang Dusun, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rio, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Dusun (BPD), serta Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun.
Pada pembahasan Ranperda tentang Dusun, tim menyoroti pentingnya kejelasan ruang lingkup pengaturan, khususnya apabila substansi regulasi berkaitan dengan penataan, pemekaran, atau pembentukan dusun baru. Selain itu, diperlukan penyelarasan data kependudukan dan administrasi wilayah dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna memastikan ketepatan data serta mencegah potensi persoalan administratif di kemudian hari.
Selanjutnya, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rio diarahkan pada penyesuaian ketentuan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai masa jabatan Rio, persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian. Pembahasan juga mencakup penguatan ketentuan integritas calon, sumpah atau janji jabatan, persyaratan domisili, serta pengaturan larangan dan sanksi agar pelaksanaan pemilihan Rio memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Dusun (BPD), tim menekankan perlunya harmonisasi dengan pengaturan mengenai Rio dan penyelenggaraan pemerintahan dusun. Fokus pembahasan meliputi kedudukan, hak dan kewajiban anggota BPD, penguatan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mekanisme pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota BPD. Penyelarasan tersebut diperlukan guna memperkuat hubungan kelembagaan dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pemerintahan dusun.
Adapun pembahasan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun mencakup penyempurnaan sistematika pengaturan, mulai dari persyaratan calon, mekanisme seleksi, pengangkatan, tugas dan kewenangan, hak dan kewajiban, hingga larangan, sanksi, serta pemberhentian perangkat dusun. Tim juga membahas mekanisme konsultasi hasil seleksi kepada camat, ketentuan mengenai aparatur yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta batas usia perangkat dusun yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa keempat Ranperda memiliki keterkaitan substansi yang erat sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara terintegrasi. Penyelarasan antarrancangan diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan saling mendukung, tidak menimbulkan pertentangan norma, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun di Kabupaten Bungo.
Melalui pendampingan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berupaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Dukungan data yang akurat, analisis komprehensif, serta koordinasi intensif antara tim penyusun dan perangkat daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa Naskah Akademik dan keempat Ranperda Kabupaten Bungo akan dilakukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi, redaksional, maupun kelengkapan dokumen pendukung sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Melalui sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Bungo, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dusun, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)