PT Perkebunan Nusantara IV Regional IV memperkuat fondasi hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Perusahaan menandatangani kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (20/10/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, sekaligus membantu perusahaan menghadapi potensi persoalan hukum dalam kegiatan operasional.
Bagi PTPN IV Regional IV, pendampingan hukum dinilai penting agar berbagai kebijakan dan tindakan bisnis tetap berada dalam koridor aturan.
Khayamuddin Hadir Langsung
Penandatanganan kerja sama dihadiri langsung Region Head PTPN IV Regional IV Khayamuddin Panjaitan.
Ia didampingi Operation Head Arief Subhan Siregar, Business Support Head Achmedi Akbar, serta Koordinator Hubungan Antar Lembaga Bambang Suparsono.
Dari Kejati Sumatera Barat hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mukhlis, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum, serta jajaran.
Kehadiran jajaran pimpinan kedua institusi menandai penguatan kerja sama yang diarahkan pada aspek hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Bukan Sekadar MoU
Bagi PTPN IV Regional IV, nota kesepahaman tersebut tidak hanya dipandang sebagai agenda administratif.
Perusahaan ingin membangun sistem pencegahan risiko hukum sejak awal.
Dalam kegiatan bisnis, persoalan hukum bisa muncul dari berbagai arah.
Mulai dari pelaksanaan kontrak, pengelolaan aset, hubungan kelembagaan, hingga keputusan administratif yang bersinggungan dengan kepentingan perusahaan.
Karena itu, kepastian hukum dibutuhkan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.
Mitigasi Risiko Sejak Dini
Melalui kerja sama dengan Kejati Sumbar, PTPN IV Regional IV berharap memperoleh dukungan dalam menghadapi persoalan Datun sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang dibangun bukan hanya ketika masalah sudah muncul.
Mitigasi justru dilakukan sejak awal.
Tujuannya agar keputusan bisnis dibuat dengan memperhatikan aspek hukum, prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dengan pola tersebut, perusahaan berupaya menekan potensi risiko yang dapat mengganggu operasional.
Tata Kelola Jadi Sorotan
Kerja sama tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari penguatan good corporate governance.
PTPN IV Regional IV mendorong setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel dan profesional.
Aspek hukum menjadi salah satu fondasi penting.
Sebab tata kelola yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan target produksi maupun kinerja keuangan.
Keputusan perusahaan juga harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergi Antarinstansi
PTPN IV Regional IV menilai hubungan dengan institusi penegak hukum penting untuk membangun komunikasi yang terstruktur.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, potensi persoalan dapat dikonsultasikan lebih awal sesuai ruang lingkup kerja sama.
Kepastian hukum pada akhirnya diharapkan ikut menjaga keberlangsungan bisnis.
Operasional yang berjalan stabil juga dinilai penting agar perusahaan tetap dapat memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat.
Fondasi Hukum untuk Bisnis Berkelanjutan
PTPN IV Regional IV menempatkan kerja sama ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang.
Bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hari ini.
Tetapi membangun budaya perusahaan yang semakin taat hukum.
Setiap kebijakan harus dipertimbangkan risikonya.
Setiap tindakan harus memiliki dasar.
Dan setiap keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Karena bagi perusahaan sebesar PTPN IV, pertumbuhan bisnis tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar produksi atau pendapatan yang dihasilkan.
Ada satu fondasi lain yang tak kalah penting: kepastian hukum dan tata kelola yang kuat agar bisnis dapat tumbuh secara berkelanjutan. (*)