Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Personel, Polda Jambi Tegaskan Kepatuhan Personel

WIB
Ist

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan narkotika cair.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memastikan seluruh personel di jajaran Polda Jambi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, larangan penggunaan vape merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang harus dimulai dari internal organisasi. Setiap personel Polri dituntut untuk menjaga integritas, kedisiplinan, serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Polda Jambi mendukung penuh kebijakan Bapak Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota Polri senantiasa menjaga perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabid Humas

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan surat edaran tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan kandungan narkotika dalam bentuk cairan sehingga sulit dikenali secara kasatmata. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan memerlukan langkah pencegahan secara menyeluruh.

“Jangan sampai personel Polri justru terlibat atau memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, seluruh anggota harus memahami dan mematuhi aturan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Dengan demikian, seluruh personel di lingkungan Polda Jambi dan jajaran wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa terkecuali.

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan, pengawasan internal, serta keteladanan seluruh anggota Polri.

“Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba. Komitmen pemberantasan narkotika harus tercermin dari sikap dan perilaku setiap personel. Kita ingin mewujudkan lingkungan Polri yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, profesional, berintegritas, dan senantiasa hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari semangat Never Ending War Against Narcotics. (*)

BeritaSatu Network