Tebo - PT Pratama Arista Persada ditetapkan sebagai pemenang tender rekonstruksi Jalan Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Perusahaan yang berdiri pada November 2023 itu tercatat sebagai satu-satunya kontraktor yang memasukkan penawaran.
Nilai hasil negosiasinya Rp4.461.544.599,62. Ada angka yang menarik: dari penawaran awal Rp4,46 miliar, negosiasi hanya menurunkan harga sebesar Rp166.500,01.
Berdasarkan pembaruan data tender yang disampaikan, proses pengadaan kini memasuki masa sanggah. Penetapan pemenang tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah paket ini sebelumnya harus ditender ulang.
Siapa perusahaan yang memenangkan pekerjaan jalan tersebut? Bagaimana profil dan kemampuan usahanya?
PT Pratama Arista Persada beralamat di Jalan Mataram, Lorong Surya, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kode pos 36146.
Perusahaan ini memenangkan paket Rekonstruksi Jln. Unit I Rimbo Bujang–Unit XI Rimbo Ulu (15.09.04.002) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat.
Pagu pekerjaan konstruksi tersebut Rp4.500.000.000, bersumber dari APBD Perubahan 2026. Adapun Harga Perkiraan Sendiri atau HPS ditetapkan sebesar Rp4.476.675.000.
Paket berkode RUP 67876703 ini menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file, harga terendah sistem gugur. Jenis kontraknya harga satuan dan tidak menggunakan reverse auction.
Perjalanan tendernya sempat tersendat. Pada proses sebelumnya, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran meskipun waktu sudah diperpanjang. Tender kemudian diulang, dengan tanggal pembuatan tercatat 22 Oktober 2026.
Dalam daftar peserta tender ulang, terdapat enam nama: PT Pratama Arista Persada, Selaras Dua Putri, CV Tekad Maju Bersama, CV Lumbung Agroendo, CV Graha Putra Konstruksi, dan CV Sumber Rezeki.
Kini, PT Pratama Arista Persada tercantum sebagai pemenang.
Harga penawaran dan harga terkoreksinya sama, yakni Rp4.461.711.099,63. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp4.461.544.599,62.
Penurunan Rp166.500,01 tersebut setara sekitar 0,0037 persen dari penawaran awal. Dibandingkan HPS, hasil negosiasi lebih rendah Rp15.130.400,38 atau sekitar 0,338 persen.
Artinya, harga setelah negosiasi masih sekitar 99,662 persen dari HPS. Sementara selisihnya terhadap pagu mencapai Rp38.455.400,38.
Angka itu menunjukkan hasil negosiasi yang sangat tipis. Untuk menilai kewajaran harganya, masih diperlukan rincian harga satuan, volume pekerjaan, serta berita acara klarifikasi dan negosiasi. Tabel pemenang saja belum memperlihatkan bagaimana pengujian harga dilakukan.
Nilai hasil negosiasi tersebut juga belum dapat disebut sebagai uang yang sudah dibayarkan kepada perusahaan.
Beralih ke profil badan usaha, data legalitas yang diperlihatkan mencantumkan tanggal akta 27 November 2023. Nama notaris tertulis IM. Oka Mahendra, NR, SH., M.KN, dengan nomor pengesahan menteri AHU-0090476.AH.01.01.TAHUN 2023.
Dengan mengacu pada tanggal tersebut, usia perusahaan pada 4 November 2026 baru dua tahun, sebelas bulan, delapan hari. Masih kurang 23 hari menuju ulang tahun ketiga.
Susunan pengurus yang tercantum dalam profil perusahaan adalah:
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Ega Yaumal Arista | Direktur Utama |
| Yoga Prasetya Putra | Direktur |
| Dinno Wahyudi | Komisaris |
Nama Ega Yaumal Arista juga tercatat sebagai pimpinan perusahaan dalam direktori resmi GAPENSI. Direktori tersebut mencantumkan kualifikasi K atau kecil, tanggal KTA 20 Januari 2024, serta alamat perusahaan di Jalan Mataram, Lorong Surya, Tanjung Pinang, Jambi Timur.
Meski belum genap tiga tahun, profil perusahaan telah memuat lima subklasifikasi Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Seluruhnya berkualifikasi K, berstatus “Disetujui”, dengan penerbit Gamana Krida Bhakti (GAPENSI).
Berikut rinciannya sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar:
| Kode | Subklasifikasi | Tanggal ditetapkan | Berlaku hingga | ID izin |
|---|---|---|---|---|
| BG005 | Konstruksi Gedung Kesehatan | 4 Maret 2025 | 3 Maret 2028 | I-202502211315183646613 |
| BG006 | Konstruksi Gedung Pendidikan | 7 Februari 2024 | 6 Februari 2027 | I-202402021122242722756 |
| BG009 | Konstruksi Gedung Lainnya | 7 Februari 2024 | 6 Februari 2027 | I-202402021140587094777 |
| BS001 | Konstruksi Bangunan Sipil Jalan | 27 Januari 2024 | 26 Januari 2027 | I-202401251424505284281 |
| BS004 | Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase | 27 Januari 2024 | 26 Januari 2027 | I-202401251513131182171 |
Untuk pekerjaan yang dimenangkan di Tebo, profil tersebut memang mencantumkan subklasifikasi BS001, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
Namun, kepemilikan SBU perlu dibaca bersama bukti pengalaman dan kemampuan pelaksanaan.
Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur bahwa usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun harus memiliki satu pengalaman pekerjaan konstruksi untuk paket di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Dengan nilai paket Rp4,5 miliar, dokumen pengalaman yang digunakan dalam pembuktian kualifikasi menjadi bagian penting untuk diperiksa. Tangkapan layar profil yang tersedia belum memperlihatkan isi daftar pengalaman perusahaan, baik sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor.
Karena itu, umur perusahaan belum cukup untuk menilai kemampuannya. Yang perlu diperlihatkan adalah pekerjaan apa yang pernah diselesaikan, bagaimana hasilnya, serta pengalaman mana yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tender ini.
Pada bagian tenaga kerja, profil perusahaan menampilkan empat nama dalam kelompok KBLI 2020:
| Nama | Subklasifikasi yang ditampilkan | Jabatan yang ditampilkan |
|---|---|---|
| Ilham Dwi Kasih | SI03 | PJTBU |
| Dinno Wahyudi | SI01 | PJSKBU |
| Nasrullah Wardi Ahadi | SI01 | PJSKBU |
| Zulhaimi | SI03 | PJSKBU |
Dinno Wahyudi, yang tercatat sebagai komisaris, juga muncul dalam daftar tenaga kerja sebagai PJSKBU.
Sementara itu, bagian tenaga kerja KBLI 2017 menampilkan keterangan “No data available in table”. Kekosongan pada bagian tersebut tidak berarti perusahaan tidak memiliki tenaga kerja, sebab nama-nama personel justru tercantum pada bagian KBLI 2020.
Daftar itu juga belum menunjukkan siapa saja personel yang secara khusus ditawarkan dan akan ditempatkan pada proyek jalan di Tebo.
Ada satu hal lain yang perlu dicocokkan dengan dokumen pemilihan: status penawar tunggal dan masa sanggah.
Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, pada ketentuan jadwal pascakualifikasi satu file pekerjaan konstruksi, menyatakan:
“Dalam hal hanya ada 1 (satu) peserta yang memasukkan penawaran dan dinyatakan sebagai pemenang, maka masa sanggah ditiadakan.”
Sementara pembaruan informasi paket ini menyebut satu penawar sekaligus pemenang, tetapi jadwalnya masih memasuki masa sanggah.
Kondisi tersebut memerlukan penjelasan Pokja. Berita acara pembukaan penawaran, jadwal resmi, serta dasar aturan yang digunakan perlu dicocokkan. Peraturan tersebut juga memiliki ketentuan transisi bagi pemilihan yang sudah berjalan sebelum aturan berlaku dan penyesuaian sistem elektronik.
Data yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan terjadi pelanggaran. Namun, Pokja perlu menjelaskan jumlah penawaran yang benar-benar masuk, dasar penetapan pemenang, hasil pembuktian pengalaman, dan proses negosiasi yang hanya mengurangi harga Rp166.500,01.
Setelah pemenang ditetapkan, perhatian berikutnya berada pada kesiapan pelaksanaan: personel, peralatan, jadwal kerja, dan pengawasan mutu. Dari situlah kemampuan PT Pratama Arista Persada menuntaskan pekerjaan jalan ini nantinya dapat dinilai.(*)