KPU Muaro Jambi Tetapkan Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

WIB
IST

KPU Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

***

Jambi – Setelah melalui serangkaian proses verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya menetapkan empat pasangan bakal calon (Bapaslon) menjadi calon resmi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi dalam Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Kota Jambi pada Minggu (22/9/2024).

Empat pasangan calon yang telah ditetapkan adalah:

  1. Asnawi - Suprano Sentot
  2. Bambang Bayu Suseno (BBS) - Junaidi Mahir
  3. Masnah Busro - Zulkifli
  4. Zuwanda - Syawaluddin

Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi, Al Muttaqin, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil penelitian administrasi dan pleno KPU Muaro Jambi terkait persyaratan calon. "Semua berkas persyaratan pasangan calon sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi administrasi maupun hasil tes kesehatan," ujar Al Muttaqin.

Setelah penetapan ini, KPU Muaro Jambi akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. "Setelah pengundian nomor urut, kita akan melanjutkan dengan kampanye damai," tambah Al Muttaqin.

Selain penetapan pasangan calon, acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, serta stakeholder terkait. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga penyerahan pengawal pribadi dari pihak kepolisian kepada masing-masing pasangan calon untuk memastikan keamanan selama masa kampanye dan Pilkada.

Dengan empat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan, Pilkada Muaro Jambi dipastikan akan berlangsung kompetitif, dengan masing-masing pasangan calon siap bersaing untuk memenangkan hati pemilih pada Pilkada serentak 2024.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network