Mengawali tahun 2026 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan terhadap 1.452.064 batang rokok ilegal berbagai merek dan 116,3 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Penindakan ini merupakan wujud fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan perekonomian negara.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan bahwa keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dan masyarakat.
“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal, minuman mengandung alkohol ilegal, serta barang-barang ilegal lainnya karena berbahaya bagi kesehatan dan mengancam stabilitas penerimaan negara”, ujar Dafit.
Bea Cukai Jambi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang ilegal lain yang tidak sesuai ketentuan kepabeanan di wilayah Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Jambi mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut aktif menekan peredaran barang-barang ilegal dengan tidak mengkonsumsinya. (*)