Polresta Jambi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirta Mayang

WIB
IST

Jambi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini masih berlangsung. "Saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan, dan ada dua orang yang sudah dimintai keterangan, yaitu dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Direktur Teknik," kata Kompol Marhara, Senin (23/9/2024).

Kasus ini muncul setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Mayang. Humas PDAM Tirta Mayang, Balqis, membenarkan bahwa telah ada permintaan keterangan dari pihak kepolisian.

"Benar, ada permintaan keterangan dari pihak kepolisian. Namun, saat ini masih bersifat klarifikasi," ujar Balqis, Selasa (27/8/2024).

Ia menambahkan bahwa perusahaan siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh kepolisian. Balqis juga menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan PDAM Tirta Mayang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengikuti peraturan yang ada, baik dari perusahaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun peraturan pemerintah. Semua sudah dilakukan sesuai ketentuan," tutup Balqis.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan air minum di Kota Jambi. Penyidik Polresta Jambi terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti guna menentukan apakah ada tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network