Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa atas nama Affandi Susilo alias Ko Apex, pada Kamis 19/09/2024) kemarin.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa pertama pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan. Dan kedua, terdakwa didakwakan pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, subsidair pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi saat dikonfirmasi membernarkan hal ini dan sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Bahwa agenda persidangan Minggu depan pada Kamis tanggal 26 September 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," katanya.
Diketahui , Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex ke Kejaksaan atau Tahap II, pada Senin malam 26 Agustus 2024 dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib.
Sebelumnya, Ko Apex sempat dibebaskan dari tahanan rutan Mapolda Jambi setelah masa penahanannya selama 60 hari habis, pada Minggu malam 11 Agustus 2024 lalu.
Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apek. (*)
Add new comment