Tersangka Video Syur 'Enak Yank' Dipanggil Polda Jambi untuk Pemeriksaan Kedua

WIB
IST

Jambi - Dua tersangka pemeran dalam video syur 'Enak Yank', yakni KN dan MA, dijadwalkan untuk menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 19 September 2024.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan berlangsung hari ini. "Iya, benar. Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka," ujar Reza melalui pesan WhatsApp, Rabu, 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada 26 September 2024, penyidik telah mengirimkan pemanggilan pertama kepada KN dan MA, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Polda Jambi mengirimkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan untuk hari ini.

"Kami berharap kedua tersangka dapat kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus ini," ujar Reza Khomeini.

Kasus video asusila 'Enak Yank' yang sempat viral di media sosial ini telah menjadi perhatian publik. Dengan penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian terus menekankan pentingnya kooperasi dari para tersangka dalam penyelesaian kasus ini agar keterangan yang diberikan dapat membantu jalannya penyelidikan lebih lanjut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network