Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi menetapkan Direktur Utama Travel Nur Rizqon Hasanah, yang diidentifikasi dengan inisial RH, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan masal yang mengakibatkan puluhan jemaahnya gagal total diberangkatkan ke tanah suci.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya peningkatan status hukum terhadap pimpinan biro perjalanan tersebut.
"Iya, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama RH," konfirmasi Erlan Munaji pada Sabtu (25/7).
Erlan menjelaskan bahwa rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam dilaksanakan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana kuat yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan jemaah yang seharusnya dijadwalkan berangkat ke tanah suci pada momentum bulan suci Ramadhan tahun 2026 ini telantar. Dengan berbagai alasan teknis yang dinilai tidak masuk akal, para jemaah gagal diterbangkan oleh manajemen Travel Umrah Nur Rizqon Hasana atau yang akrab dikenal sebagai NRH Travel.
Kecurigaan para jemaah baru mulai membuncah saat mendekati hari H jadwal keberangkatan. Pihak manajemen NRH Travel tak kunjung menyerahkan dokumen visa umrah kepada para calon jemaah. Setelah didesak oleh rombongan jemaah, baru pada tanggal 15 Februari 2026, pihak travel mengumpulkan para jemaah di salah satu hotel di Kota Jambi.
Dalam pertemuan darurat tersebut, pihak travel berdalih bahwa proses keberangkatan mengalami kendala teknis dari sistem kedutaan karena dokumen visa belum seluruhnya terbit. Manajemen mengklaim baru sekitar 100-an visa jemaah yang keluar dan meminta sisa jemaah lainnya untuk menunggu hingga seluruh proses administrasi rampung.
Namun, pasca-pertemuan di hotel tersebut, janji manis travel menguap begitu saja tanpa ada kejelasan kelanjutan nasib jemaah. Sadar telah menjadi korban penipuan terstruktur, para korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan NRH Travel ke markas kepolisian. (*)