Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepasliarkan 40 ekor burung jenis Pelatuk yang ditemukan tanpa dokumen pengangkutan resmi. Pelepasliaran ini dilakukan di kawasan Hutan Pemeliharaan Kota Jambi, setelah burung-burung tersebut sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Ditpolairud Polda Jambi, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut ditemukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, saat personel Ditpolairud melakukan patroli rutin di perairan Sungai Batanghari, Kota Jambi.
"Saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu speedboat yang mengangkut penumpang, personel kami menemukan empat kotak yang berisi sekitar 40 ekor burung Pelatuk. Kotak tersebut diterima oleh seseorang berinisial DP, yang menurut keterangannya, burung-burung ini akan dikirim ke Kabupaten Kerinci," ujar Kombes Agus.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut, pemilik burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin administrasi terkait pengangkutan satwa tersebut. Akibatnya, burung dan pemiliknya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.
Setelah burung tersebut diamankan, Ditpolairud menghadirkan pihak BKSDA Jambi untuk memeriksa status burung Pelatuk tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, meskipun burung ini tidak termasuk jenis hewan yang dilindungi, pemiliknya tetap dikenai pelanggaran administratif karena tidak memiliki dokumen izin terkait pengangkutan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BKSDA Jambi, dipastikan burung tersebut bukan termasuk hewan yang dilindungi. Namun, karena pemiliknya tidak memiliki surat izin berkaitan dengan pengangkutan, maka burung-burung ini dilepasliarkan kembali ke habitatnya," jelas Agus Tri Waluyo.
Pelepasliaran dilakukan sebagai upaya memastikan burung-burung tersebut dapat kembali hidup bebas di alam liar, sementara kasus administrasi terkait pengangkutan satwa tanpa izin masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Patroli rutin yang dilakukan Ditpolairud di wilayah perairan Sungai Batanghari merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait pengangkutan satwa ilegal dan menjaga keseimbangan ekosistem alam. Dengan melibatkan BKSDA, tindakan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga konservasi dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki dokumen resmi dalam pengangkutan satwa dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem.(*)
Add new comment