Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Kortini JM Sihotang, bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi, melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan Lapas dalam proses pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024.
Rombongan yang dipimpin Kortini JM Sihotang didampingi oleh Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi (RB), dan Teknologi Informasi (TI) Karimullaah, disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, beserta seluruh jajarannya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aspek layanan dan manajemen di Lapas sesuai dengan standar WBK, meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi informasi, dan akuntabilitas kinerja.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi mengadakan diskusi dengan para pejabat struktural Lapas terkait berbagai inovasi yang telah diimplementasikan, serta mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan. Penerapan teknologi informasi menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi, di mana teknologi dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan di Lapas.
Kesiapan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang dipimpin oleh Iwan Darmawan dinilai sangat baik, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kriteria WBK. Koordinasi yang baik antara unit kerja serta komitmen tinggi dalam menjaga integritas diharapkan dapat membawa Lapas ini meraih predikat WBK pada tahun 2024.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi terhadap satuan kerja di bawahnya. Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menjadi salah satu unit kerja yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK karena menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan program reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Dengan evaluasi ini, diharapkan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mampu mengimplementasikan berbagai perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi standar WBK, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. (*)
Add new comment