Jambi – Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Provinsi Jambi mengadakan studi banding (Stuba) ke Sumatera Selatan pada 28 hingga 30 Oktober 2024. Studi ini, yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menjadi langkah awal BANMUS dalam menyusun rencana kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029.
Kegiatan Stuba ini merupakan yang pertama kali digelar setelah pembentukan AKD baru DPRD Jambi. Dalam studi banding ini, BANMUS melakukan sinkronisasi dan membahas mekanisme penyusunan rencana kerja AKD, termasuk mempersiapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Jambi.
Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, menjelaskan bahwa setelah terbentuknya AKD, BANMUS akan menyusun agenda-agenda DPRD, termasuk pembahasan APBD murni dan sejumlah agenda lainnya. “BANMUS akan menjadwalkan semua kegiatan penting, seperti APBD murni dan berbagai agenda legislatif lainnya," jelas Hafiz.
Struktur keanggotaan AKD DPRD Provinsi Jambi juga sudah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Berikut ini adalah kepemimpinan komisi-komisi di DPRD Provinsi Jambi:
- Komisi I (Bidang Pemerintahan) diketuai oleh Hafis Hasbiallah dari PKS, yang sebelumnya juga memimpin komisi ini.
- Komisi II (Bidang Ekonomi) diketuai oleh Erpan dari PKB.
- Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) diketuai oleh Mazlan dari Golkar.
- Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) diketuai oleh Samsul Riduan dari PDI Perjuangan.
Sementara itu, kepemimpinan pada badan-badan penting lainnya meliputi Sapuan Ansori sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) dan Abun Yani sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Studi banding ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi DPRD Provinsi Jambi dalam memantapkan peran AKD untuk lebih efisien dan strategis dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif di masa mendatang.(*)
Add new comment