Warga Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dihebohkan dengan dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos pada Paslon nomor urut 2, pasangan Dillah-Muslimin. Informasi ini beredar luas setelah seorang warga bernama Susanto mengungkapkan temuan tersebut. Namun, belakangan diketahui surat suara juga sudah tercoblos pada nomor 1.
"Tolong semua kawan-kawan dikasih tahu, ada kecurangan. Surat sudah tercoblos duluan sebelum dibuka. Lokasi Kecamatan Geragai," ujar Susanto kepada media, Rabu (27/11/2024).
Jika dugaan surat suara tercoblos terbukti, pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Sesuai dengan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan memberikan suara lebih dari satu kali atau melakukan kecurangan terkait pemungutan suara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Bawaslu juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Warga menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini berpotensi mengurangi kepercayaan terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Tanjab Timur.
"Kalau ini dibiarkan, bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada. Kami berharap Bawaslu tidak hanya cepat, tetapi juga tegas," ujar seorang warga.(*)
Add new comment