KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Korupsi PT Taspen, Sita Uang dan Apartemen Senilai Rp 20 Miliar

WIB
IST

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun 2019. Pada Kamis dan Jumat (16-17/1/2025), KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 100 juta. Selain itu, dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara juga kami amankan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

Tidak hanya itu, KPK juga menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar yang diduga milik Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen.

"Enam unit apartemen tersebut berlokasi di Tangerang Selatan dan diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sudah ditahan KPK.

Antonius Kosasih dan pihak terkait diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar. Kerugian ini berasal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksadana yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai prinsip good corporate governance (GCG).

Proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum ada penawaran resmi, melanggar Peraturan Menteri BUMN dan Peraturan Direksi PT Taspen. Selain itu, penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan kebijakan investasi PT Taspen terkait penanganan sukuk.

Beberapa pihak diduga memperoleh keuntungan dari penempatan dana ilegal tersebut, di antaranya:

  • PT IIM sebesar Rp 78 miliar
  • PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar
  • PT PS sebesar Rp 102 juta
  • PT SM sebesar Rp 44 juta
  • Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan pengembangan dan koordinasi untuk mengusut tuntas perkara ini. "Kami merespons cepat dan bergerak sesuai dengan aturan hukum untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," tutupnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network