Gapensi dan Masyarakat Desak KPK Tindak Tegas Dugaan Korupsi Tender di Tanjab Barat

WIB
IST

Kasus dugaan pelanggaran dalam tender proyek bernilai puluhan miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Gapensi Jambi mengambil langkah cepat dengan melaporkan tiga perusahaan—PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala—ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kecurangan proses lelang proyek tahun 2024.

Proyek-Proyek Bernilai Fantastis

Tiga proyek yang dilaporkan memiliki nilai kontrak yang sangat besar. PT Hanro memenangkan tender proyek peningkatan jalan di simpang SP 2 Trans Kecamatan Renah Mendaluh (DBH Sawit) dengan nilai Rp 19,8 miliar. Namun, Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Hanro telah dibekukan oleh LPJK pada 27 November 2023, jauh sebelum tender dilakukan.

Hal serupa terjadi pada PT Muria Indah yang memenangkan proyek senilai Rp 17,4 miliar dan PT Konstruksi Pribumi Manggala dengan proyek senilai Rp 4,1 miliar. Kedua perusahaan ini diketahui memiliki SBU yang dibekukan sebelum proses tender berlangsung.

Langkah Cepat Gapensi

Menyadari adanya dugaan kecurangan dalam proses tender, Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Provinsi Jambi segera melaporkan kasus ini ke KPK. Ketua Gapensi, Ritas Mairiyanto, menegaskan bahwa pelanggaran ini harus diusut tuntas.

"Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Kami telah berkoordinasi dan melaporkan masalah ini ke KPK untuk memastikan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini," kata Ritas.

Dukungan dan Tuntutan Transparansi

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH MH, turut mendukung langkah Gapensi. Adri menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam setiap proses tender pemerintah.

"Proyek yang jelas-jelas bermasalah seperti ini harus segera dibatalkan. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan," ujar Adri.

Harapan Masyarakat

Masyarakat dan para pelaku usaha di Tanjab Barat kini menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas. Proyek-proyek yang diduga penuh kecurangan ini telah menimbulkan keresahan, dan KPK diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam serta mengambil langkah hukum yang diperlukan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses tender pemerintah.

KPK diharapkan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Dengan adanya tindakan yang tegas dan transparan, diharapkan proses tender proyek pemerintah di masa depan dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus dugaan kecurangan dalam tender proyek puluhan miliar di Tanjab Barat kini menjadi perhatian utama. KPK diharapkan dapat memberikan efek jera melalui proses hukum yang transparan dan tegas, sehingga integritas dalam proses tender proyek pemerintah dapat terjaga demi kepentingan publik.(*)

Analisis Pelanggaran Pidana dalam Proses Tender Proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Latar Belakang

Polemik seputar tender proyek bermasalah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) semakin memanas, dengan dugaan adanya pelanggaran pidana yang serius. Temuan kecurangan dalam proses lelang proyek tahun 2024 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat memicu desakan untuk membatalkan dan mengusut tuntas proyek-proyek tersebut. Beberapa perusahaan yang memenangkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah, seperti PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala, diduga melanggar hukum dan aturan dalam proses tender.

Dugaan Pelanggaran Pidana

Berdasarkan temuan ini, berikut adalah beberapa dugaan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak terkait:

  1. Pemalsuan Dokumen:
    • Perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dibekukan. Ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik.
  2. Penipuan:
    • Jika terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sengaja menyembunyikan fakta pembekuan SBU untuk memenangkan tender, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  3. Korupsi:
    • Adanya indikasi bahwa proses tender ini penuh dengan kecurangan dan pelanggaran hukum bisa mengarah pada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Penggelapan:
    • Apabila ditemukan bahwa dana proyek telah dicairkan dan digunakan secara tidak sah, maka ini bisa termasuk dalam tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Tindakan Hukum yang Diharapkan

Desakan dari GAPENSI Provinsi Jambi dan Pemuda Pancasila menekankan perlunya tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penyelidikan Mendalam:
    • Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses tender dan perusahaan yang terlibat.
  2. Audit Forensik:
    • Melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen tender dan kontrak untuk mengidentifikasi kecurangan dan pemalsuan.
  3. Penuntutan:
    • Jika ditemukan bukti yang cukup, segera lakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pidana ini.
  4. Pemberhentian Proyek:
    • Menangguhkan atau membatalkan proyek-proyek yang bermasalah hingga proses hukum selesai dan memastikan bahwa tender diulang dengan prosedur yang transparan dan sesuai aturan.

Penegakan Integritas dan Transparansi

Proyek-proyek bermasalah di Tanjab Barat mengindikasikan adanya pelanggaran pidana yang serius. Dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap proses tender pemerintah dapat dipulihkan. Pelanggaran pidana yang terungkap harus diusut tuntas untuk memastikan bahwa proses tender pemerintah tetap bersih dan adil.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.