Tim Tekab07 Polres Bungo, mengamankan Riziki (26) pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di dua lokasi di Kabupaten Bungo.
Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Merangin pada Senin, 3 Februari 2025 dengan back up dari Tim BATAK Polres Merangin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa pelaku telah beraksi di dua lokasi pada tanggal 3 November dan 26 Desember 2024 lalu.
"Kejadian pertama total kerugian Rp 11,1 juta, yang dicuri pelaku adalah Handphone dan uang tunai saat korbannya sedang tidur, kejadian kedua pelaku membobol sebuah ruko untuk mencuri uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta," katanya pada Kamis, 6 Februari 2025.
Berbekal video rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Melalui serangkaian penyelidikan, lokasi pelaku akhirnya diketahui di Kabupaten Merangin dan dilakukan penangkapan.
Pelaku sendiri, diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Modusnya adalah melakukan pencurian dengan cara membobol ruko dan mengambil barang berharga milik korbannya.
"Pelaku sendiri kita sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Add new comment