JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Bupati Bungo dengan agenda pemeriksaan kotak suara dan daftar hadir pemilih, Senin (17/2/2025). Dalam sidang tersebut, hakim menemukan 11 surat suara yang dicoblos dalam satu titik yang sama, menguatkan dugaan kecurangan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berfokus pada kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, yang disebut-sebut mengalami pencoblosan massal untuk Paslon Nomor Urut 2, Jumiwan Aguza – Maidani. Hakim memerintahkan pembukaan kotak suara untuk memastikan kebenaran dalil Pemohon terkait dugaan kecurangan.
Sebelum kotak suara dibuka, kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, mengungkap bahwa kotak suara TPS 06 Cadika tidak tersegel seperti seharusnya. Bahkan, ada dugaan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah membuat berita acara seolah-olah kotak suara memang tidak tersegel sejak November 2024.
"Dua hari yang lalu kami dapat informasi bahwa kotak suara ini tidak tersegel sejak akhir November. Bahkan, ada seorang anggota PPK yang tidak menandatangani berita acara, tapi namanya tetap dicantumkan. Ini jelas kejanggalan,"tegas Heru.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, membenarkan bahwa kotak suara memang sempat dibuka saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, ia beralasan bahwa kotak suara tidak disegel kembali karena PPK mengalami kelelahan.
"Kotak suara awalnya tersegel di TPS, namun saat rapat pleno di kecamatan dibuka dan tidak sempat disegel lagi karena petugas kelelahan," ujar Armidis.
Pernyataan ini justru semakin menambah kecurigaan, mengingat ketidaktersegelan kotak suara berpotensi memunculkan manipulasi hasil pemungutan suara.
Setelah kotak suara dibuka, Hakim Saldi Isra menemukan 11 surat suara dengan pola coblosan yang identik di satu titik yang sama. Temuan ini menguatkan dugaan pemohon bahwa ada pencoblosan massal dalam jumlah signifikan.
"Kami menemukan delapan surat suara dengan lubang yang benar-benar simetris, serta tiga surat suara lain yang mendekati pola yang sama. Fakta ini jelas menunjukkan ada sesuatu yang tidak wajar," ujar Saldi.
Temuan ini membantah klaim pihak terkait yang menyebut tidak ada kecurangan dalam pencoblosan. Meski jumlahnya tidak sebanyak yang didalilkan pemohon (50 surat suara), namun 11 surat suara yang dicoblos bersamaan tetap menjadi indikasi serius atas dugaan pelanggaran.
Setelah pemeriksaan surat suara, Majelis Hakim memerintahkan agar kotak suara ditutup kembali, sembari mencatat total suara sah di TPS 06 Cadika sebanyak 338 suara, dengan 117 surat suara sisa yang tidak terpakai.
Selain memeriksa kotak suara, Majelis Hakim juga meneliti daftar hadir pemilih dari beberapa TPS lain, yakni: ✔ TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro, Kecamatan Mukomuko Bathin VII
✔ TPS 01 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
✔ TPS 01 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
Pemohon menduga ada tanda tangan yang serupa dalam daftar hadir pemilih, mengindikasikan adanya praktik pemilih siluman atau pencoblosan ganda.
Dokumen daftar hadir ini disimpan dalam boks kontainer, bukan di dalam kotak suara seperti seharusnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam persidangan, dan akan dikembalikan kepada KPU setelah putusan MK dibacakan.
Temuan dalam sidang ini semakin memperumit situasi sengketa Pilkada Bungo. Dengan adanya kotak suara yang tidak tersegel, pencoblosan massal di TPS 06 Cadika, serta dugaan manipulasi daftar hadir pemilih, peluang MK untuk mengabulkan gugatan pemohon semakin terbuka.
Kini, semua orang menanti putusan MK. Apakah dugaan pelanggaran ini cukup kuat untuk membatalkan kemenangan Jumiwan Aguza – Maidani? Ataukah MK hanya akan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang bermasalah?
Yang jelas, putusan MK nanti akan menjadi penentu nasib kepemimpinan Kabupaten Bungo untuk lima tahun ke depan. Masyarakat Bungo kini menunggu dengan harap-harap cemas, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan?
Kita tunggu hasil akhirnya di Mahkamah Konstitusi! (***)
Add new comment