TEBO — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI menemukan adanya potensi kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ di Kabupaten Tebo.
Temuan tersebut tercantum dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2026 atas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam dokumen itu, BPK mencatat denda keterlambatan pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.
Nilainya sebesar Rp40.094.728,33.
Proyek tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Jenis pengadaannya merupakan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan data pengadaan, proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.000.009.000,00.
Sementara Harga Perkiraan Sendiri atau HPS tercatat sebesar Rp5.000.003.290,60.
Adapun pemenang pekerjaan adalah CV Maharani Mutiara Mandiri dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp4.975.019.152,53.
Dalam laporan pemeriksaan, Pemkab Tebo pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp58.202.109.963,00.
Dari jumlah tersebut, realisasi tercatat sebesar Rp57.256.670.269,80 atau 98,38 persen dari anggaran.
Salah satu pekerjaan dalam pos belanja tersebut adalah Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ.
BPK kemudian menelusuri dokumen kontrak, addendum, pembayaran, serta berita acara serah terima pertama pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menyimpulkan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Keterlambatan tersebut terjadi pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Maharani Mutiara Mandiri.
Kontrak Mengalami Addendum
Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 014/GF/SP/CK-DPUPR/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaannya, kontrak kemudian mengalami perubahan melalui Addendum II Surat Perjanjian Nomor ADD.II.014/GF/SPK/CK-PUPR/2025 tanggal 25 Desember 2025.
Dalam addendum tersebut, penyedia barang/jasa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.
Addendum juga mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu permil dari bagian kontrak yang belum selesai untuk setiap hari keterlambatan.
Denda dihitung sejak 26 Desember 2025 sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
Ketentuan ini menjadi dasar BPK dalam menghitung potensi denda keterlambatan atas pekerjaan yang belum selesai sesuai batas waktu kontrak.
Berdasarkan dokumen yang dianalisis BPK, pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 001/BASTP/G.F/CK-DPUPR/2026 tanggal 27 Januari 2026.
Dengan tanggal serah terima tersebut, BPK menghitung terjadi keterlambatan selama 33 hari.
Nilai bagian pekerjaan yang belum selesai dikerjakan setelah dikurangi pajak tercatat sebesar Rp1.214.991.767,59.
Dari nilai tersebut, BPK menghitung potensi denda keterlambatan sebesar Rp40.094.728,33.
Perhitungan itu berasal dari 1/1000 dikalikan nilai bagian pekerjaan yang belum selesai, kemudian dikalikan 33 hari keterlambatan.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyatakan nilai denda keterlambatan tersebut belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.
BPK juga mencatat pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ sampai dengan 31 Desember 2025 telah terealisasi sebesar Rp4.212.229.845,76.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp4.975.019.152,53, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp762.789.306,77.
Data ini menjadi penting karena pekerjaan sudah mengalami keterlambatan, sementara mekanisme denda keterlambatan semestinya diproses sesuai ketentuan dalam kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam perspektif tata kelola, denda keterlambatan bukan sekadar persoalan administratif.
Denda merupakan instrumen pengendalian kontrak.
Ia menjadi konsekuensi ketika penyelesaian pekerjaan melewati batas waktu yang telah disepakati.
BPK merujuk sejumlah ketentuan dalam menilai permasalahan tersebut.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Dalam ketentuan pengadaan, penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.
BPK juga merujuk ketentuan mengenai sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perbuatan atau tindakan tertentu dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa sanksi ganti kerugian dan sanksi denda.
Selain itu, BPK juga merujuk Peraturan LKPP tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Dalam pedoman tersebut, denda keterlambatan pekerjaan dapat dikenakan 1/1000 per hari dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak atau dari harga kontrak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kasus proyek MTQ Tebo ini, dasar pengenaan denda juga telah tercantum dalam Addendum II kontrak.
BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp40.094.728,33.
Istilah yang digunakan BPK adalah potensi kekurangan penerimaan.
Artinya, nilai tersebut merupakan penerimaan daerah yang semestinya diproses berdasarkan ketentuan apabila denda keterlambatan telah dihitung dan dikenakan sesuai kontrak.
Dengan kata lain, fokus temuan ini berada pada belum diprosesnya denda keterlambatan.
Bukan pada penilaian pidana terhadap pihak tertentu.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila di kemudian hari terdapat pemeriksaan lebih lanjut dan alat bukti yang cukup.
Dalam konteks laporan BPK, persoalan utama yang dicatat adalah pengendalian kontrak dan tindak lanjut atas denda keterlambatan.
BPK juga menguraikan penyebab permasalahan tersebut.
Pertama, Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran atau PA dinilai belum melaksanakan pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan secara memadai.
Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai.
Pengendalian kontrak dibutuhkan untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Dalam pekerjaan konstruksi, pengendalian kontrak menjadi salah satu titik krusial.
PPK harus memastikan progres pekerjaan terpantau.
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Jika terjadi keterlambatan, maka konsekuensi kontraktual harus dihitung dan diproses sesuai aturan.
Pemkab Sependapat dengan Temuan BPK
Dalam laporan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.
Kepala Dinas PUPR juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tebo juga memberikan tanggapan senada.
Bupati menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tanggapan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah menerima catatan pemeriksaan dan membuka ruang perbaikan atas tata kelola pekerjaan.
Tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Terutama agar potensi penerimaan daerah dapat diproses dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Tebo
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk menindaklanjuti beberapa hal.
Pertama, memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda tersebut sebesar Rp40.094.728,33.
Nilai itu diminta untuk disetorkan ke kas daerah.
Bukti setor juga diminta disampaikan kepada BPK.
Kedua, BPK merekomendasikan peningkatan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
Ketiga, BPK meminta agar PPK diinstruksikan mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dan memantau progres pekerjaan secara berkala.
Tujuannya untuk mencegah keterlambatan pekerjaan pada masa mendatang.
Data Singkat Proyek
Berikut data singkat pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ Kabupaten Tebo berdasarkan data pengadaan dan dokumen pemeriksaan:
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Nama proyek | Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ |
| Jenis pengadaan | Pekerjaan konstruksi |
| Instansi | Pemerintah Kabupaten Tebo |
| Satuan kerja | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Pagu | Rp5.000.009.000,00 |
| HPS | Rp5.000.003.290,60 |
| Penyedia | CV Maharani Mutiara Mandiri |
| Nilai penawaran | Rp4.975.019.152,53 |
| Harga terkoreksi | Rp4.975.019.152,53 |
| Nomor kontrak awal | 014/GF/SP/CK-DPUPR/2025 |
| Tanggal kontrak | 13 Agustus 2025 |
| Addendum II | ADD.II.014/GF/SPK/CK-PUPR/2025 |
| Tanggal addendum | 25 Desember 2025 |
| Tanggal serah terima pertama | 27 Januari 2026 |
| Keterlambatan | 33 hari |
| Potensi denda menurut BPK | Rp40.094.728,33 |
Pengendalian Kontrak Jadi Catatan Penting
Temuan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa pengendalian kontrak dalam pekerjaan konstruksi tidak boleh berjalan formalitas.
Setiap pekerjaan harus dipantau secara rutin.
Progres harus dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan.
Jika terjadi deviasi, PPK dan perangkat teknis harus segera mengambil langkah korektif.
Keterlambatan pekerjaan konstruksi dapat berdampak pada banyak hal.
Pertama, manfaat proyek menjadi tertunda.
Kedua, kualitas pengendalian anggaran dipertanyakan.
Ketiga, daerah berpotensi kehilangan penerimaan apabila denda tidak diproses tepat waktu.
Keempat, kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah dapat menurun.
Karena itu, rekomendasi BPK agar PPK memantau progres pekerjaan secara berkala menjadi sangat relevan.
Perlu Tindak Lanjut Terbuka
Dalam konteks akuntabilitas publik, tindak lanjut temuan BPK perlu dilakukan secara terbuka.
Pemkab Tebo melalui Dinas PUPR dapat menjelaskan perkembangan pemrosesan denda keterlambatan, status penyetoran ke kas daerah, serta langkah perbaikan pengawasan kontrak.
Penjelasan tersebut penting untuk menjawab perhatian publik.
Terutama karena proyek ini menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan dengan pembangunan sarana publik.
Di sisi lain, penyedia pekerjaan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi jika terdapat hal-hal teknis yang perlu dijelaskan.
Misalnya terkait kondisi lapangan, tahapan pekerjaan, addendum, progres fisik, atau mekanisme serah terima pekerjaan.
Prinsip keseimbangan informasi tetap penting dijaga.
Temuan BPK harus diberitakan secara jelas.
Namun pemberitaan tetap harus menghormati hak jawab dan asas praduga tak bersalah.
Uang Daerah Harus Kembali ke Kas Daerah
Nilai Rp40.094.728,33 mungkin tidak sebesar total nilai kontrak proyek.
Namun dalam tata kelola keuangan daerah, setiap rupiah tetap penting.
Apalagi nilai tersebut dinyatakan BPK sebagai potensi kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan.
Jika sudah menjadi kewajiban sesuai ketentuan, maka nilai tersebut harus diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Tindak lanjut semacam ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas.
Bukan hanya menyelesaikan pekerjaan fisik.
Tetapi juga memastikan seluruh hak daerah dipenuhi.
Proyek pemerintah tidak selesai hanya ketika bangunan berdiri.
Proyek juga harus selesai secara administrasi, keuangan, kontraktual, dan pertanggungjawaban.
Temuan BPK atas proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ Kabupaten Tebo menjadi catatan penting bagi Dinas PUPR dan Pemkab Tebo.
Bahwa pengawasan harus diperkuat.
Kontrak harus dikendalikan.
Keterlambatan harus dihitung konsekuensinya.
Dan potensi penerimaan daerah harus diamankan.
Dengan tindak lanjut yang tepat, temuan ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola proyek konstruksi di Kabupaten Tebo.(*)