Skandal kelebihan pembayaran proyek infrastruktur kembali mencuat! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp416.697.000,00 dalam proyek Rekonstruksi Jalan Nasional – Blok E Alai Ilir yang dikerjakan oleh CV BP.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.927.500.000,00 sesuai dengan kontrak Nomor 620/236/SP/REKON-P.9/BM-DPUPR/2023 tertanggal 12 Juli 2023. Pekerjaan berlangsung selama 150 hari dan dinyatakan selesai 100% pada 8 Desember 2023. Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan!
Pemeriksaan bersama yang melibatkan PPK, PPTK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan perkerasan beton semen. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp416.697.000,00 oleh Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Kondisi ini bertentangan dengan aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 mengungkap bahwa permasalahan ini disebabkan oleh:
🚨 Kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR dalam mengendalikan anggaran Belanja Modal.
🚨 PPK dan PPTK tidak cermat dalam menjalankan tugas sehingga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
🚨 Kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Tebo agar segera memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp416.697.000,00.
Kini, publik menunggu tindakan tegas dari pemerintah daerah. Apakah uang negara bisa diselamatkan atau justru kasus ini akan dibiarkan begitu saja? (**).
Add new comment