Polda Jambi Limpahkan Kasus Pemalsuan dan Penggelapan ke Kejaksaan, Ko Apex Terancam Sanksi Hukum Berat

WIB
IST

Ko Apex, kekasih Dinar Candy, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan di PT Sinar Bintang Samudera. Polda Jambi menyerahkan kasus ini setelah masa penahanannya berakhir.


Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan kasus Affandi Susilo, alias Ko Apex, ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Ko Apex, yang dikenal sebagai kekasih selebriti Dinar Candy, terlibat dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS), tempat di mana ia menjabat sebagai Kepala Cabang.

Setelah menjalani penahanan di Mapolda Jambi, Ko Apex dibebaskan pada Minggu (11/8/2024) malam karena masa penahanannya telah berakhir, sementara berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, memastikan bahwa kasus Ko Apex kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Iya benar, yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Jaksa hari ini," ujar Kombes Pol Andri pada Senin (26/8/2024).

Kasus ini bermula pada 17 April 2024 ketika PT SBS, melalui kuasa hukumnya yang berinisial A, melaporkan Ko Apex ke Polda Jambi. Laporan tersebut menuduh Ko Apex terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan kapal dan penggelapan aset perusahaan.

Menurut Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Maulia Kuswicaksono, Ko Apex awalnya diangkat sebagai Kepala Cabang PT SBS di Jambi pada tahun 2022. Dalam kapasitasnya, ia dipercaya untuk mengurus dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP). Namun, penyelidikan mengungkap bahwa Ko Apex diduga membalik nama satu kapal dan satu tongkang milik PT SBS menjadi milik perusahaannya sendiri, PT FBS, tanpa seizin pemilik asli, menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Dengan kasus ini yang kini berada di tangan kejaksaan, Ko Apex terancam menghadapi sanksi hukum berat jika terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dan penggelapan yang dihadapinya. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam jabatan dan pengawasan ketat dalam pengelolaan aset perusahaan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network