JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mengambil langkah tegas terhadap seorang penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam kabin pesawat. Insiden ini terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 1904 rute Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis, 27 Maret 2025.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa perusahaan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan penumpang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan sipil.
“Garuda Indonesia berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Segala bentuk pelanggaran terhadap regulasi, termasuk larangan merokok dalam pesawat, akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” ujar Wamildan, Sabtu (29/3).
Menurut Wamildan, awak kabin telah menjalankan prosedur standar dalam menangani insiden tersebut, termasuk memberikan dua kali teguran verbal kepada penumpang yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan penanganan disruptive passenger atau penumpang yang mengganggu ketertiban penerbangan.

Setelah teguran tidak diindahkan, awak kabin kemudian berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) dan pihak keamanan bandara (aviation security) di Bandara Kualanamu untuk melakukan penanganan lanjutan.
“Setibanya di bandara tujuan, penumpang langsung diserahkan kepada pihak keamanan untuk proses investigasi lebih lanjut,” jelasnya.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, berlaku di seluruh penerbangan dan di seluruh kelas kabin, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan keselamatan penerbangan, Garuda Indonesia menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di dalam kabin serta memperkuat sosialisasi kepada penumpang mengenai aturan keselamatan selama penerbangan.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi setiap ketentuan keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama,” pungkas Wamildan.
Sebelumnya, insiden ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan seorang pria tengah menggunakan vape di dalam pesawat Garuda Indonesia viral di media sosial. Video tersebut menampilkan penumpang yang tampak mengisap vape selama penerbangan dan baru mendapatkan teguran setelah beberapa saat.
Maskapai Garuda Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan bahwa seluruh penerbangan berlangsung sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan tertinggi.(*)
Add new comment