Polemik Iuran PPTB: Apa Hebatnya Sampai Pengusaha Mau Menyetor Uang Miliaran?

WIB
IST

Jambi – Polemik iuran pengusaha tambang batubara ke Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) semakin membesar. Publik bertanya-tanya, apa sebenarnya keistimewaan PPTB sehingga pengusaha tambang mau menyetor uang miliaran rupiah ke organisasi ini?

Sejauh ini, PPTB yang dipimpin oleh Asnawi terus bungkam. Tak ada transparansi ke mana dana yang dikumpulkan itu mengalir, apakah dikenakan pajak, serta apakah benar dana tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur.

Menurut mantan anggota DPRD Kota Jambi, Jefri Bintara Pardede, skema iuran yang dilakukan PPTB seharusnya segera diaudit karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pengusaha tambang ini diwajibkan menyetor iuran ke PPTB sebelum mereka bisa melintas di Sungai Batanghari atau menggunakan jalur darat. Ini jadi pertanyaan besar: atas dasar apa PPTB bisa melakukan pemungutan ini?" tegas Jefri.

Jefri sebelumnya telah membeberkan skema pungutan ini, yakni Rp7.500 per ton batubara yang melintas. Jika dihitung dengan target produksi batubara 11 juta ton pada tahun 2024, maka dana yang dikelola PPTB bisa mencapai Rp82 miliar per tahun!

"Sekarang pertanyaannya, apakah uang ini dikenakan pajak? Apakah PPTB menyetorkan pajak penghasilan dari dana yang mereka kumpulkan? Atau ini hanya sekadar uang 'sumbangan' yang tidak ada mekanisme pengawasannya?" tanya Jefri.

Pertanyaan terbesar dari skema ini adalah mengapa para pengusaha tambang rela membayar iuran miliaran rupiah ke PPTB? Apakah mereka takut? Apakah ada tekanan tertentu?

Publik mempertanyakan, apakah ada jaminan bagi pengusaha yang menyetor uang ke PPTB mendapatkan perlakuan khusus dalam hal kelancaran operasional tambangnya?

"Kalau ini memang hanya sumbangan sukarela, apakah ada pengusaha yang berani tidak membayar? Atau justru ada tekanan, kalau tidak bayar maka ada konsekuensi tertentu?" sindir Jefri.

Selain itu, jika dana ini memang digunakan untuk perbaikan jembatan dan jalan yang rusak akibat angkutan batubara, lalu mengapa Jembatan Tembesi yang rusak sejak Januari 2025 hingga kini tak kunjung diperbaiki?

"Ini makin membuktikan bahwa dana PPTB perlu diaudit. Mereka mengelola uang miliaran rupiah tapi infrastruktur tetap rusak. Lalu, uangnya ke mana?" kata Jefri.

Sorotan tajam juga datang dari Hadi Prabowo, Sekjen LSM MAPPAN, yang menegaskan bahwa legal standing PPTB dalam mengelola dana iuran pengusaha tambang harus segera diperjelas.

"PPTB ini organisasi apa? Apakah mereka lembaga negara? Apakah mereka punya kewenangan resmi untuk memungut uang dari pengusaha tambang? Jika iya, mana aturannya?" tanya Hadi.

Menurut Hadi, skema ini semakin berbahaya karena tak ada transparansi dalam aliran dananya.

"Jika ini hanya sekadar 'sumbangan' yang tidak dikenai pajak dan tidak memiliki legalitas, maka ini bisa masuk kategori pungutan liar!" tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini, Ketua PPTB Asnawi masih memilih bungkam. Dikonfirmasi wartawan, WhatsApp-nya tak dijawab, ditelepon juga tidak diangkat.

"Kenapa Asnawi menghindar? Ini uang miliaran rupiah, bukan recehan! Jika PPTB memang benar-benar bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini, mereka harus buka laporan keuangan ke publik!" ujar Hadi.

Hadi mendesak agar audit terhadap PPTB segera dilakukan oleh lembaga berwenang, termasuk BPK dan KPK, karena potensi penyalahgunaan dana ini sangat besar.

"Bayangkan saja, KPK pada tahun 2023 pernah menemukan bukti bahwa pungutan ilegal dari angkutan batubara di Jambi mencapai Rp150 miliar dalam setahun! Lalu sekarang ada PPTB yang mengelola iuran tambang tanpa pengawasan? Ini bisa lebih parah!" tegasnya.

Menurutnya, sekarang saatnya publik mendesak PPTB membuka laporan keuangannya, termasuk menjelaskan ke mana uang iuran itu digunakan.

"Apakah masuk ke kas negara? Apakah digunakan untuk proyek perbaikan infrastruktur? Atau hanya masuk ke kantong segelintir elite?" pungkas Hadi.

Sorotan tajam terhadap PPTB kini semakin membesar. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah, apakah mereka akan membiarkan dugaan permainan uang ini terus berlangsung, atau akan ada tindakan hukum yang nyata. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network