Pasca Turun ke PT BBMM, Perkumpulan Hijau Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di HGU PT SDM dan Tambang Ilegal di luar IUP, Koto Boyo

WIB
IST

Jambi – Setelah investigasi yang dilakukan Jambi Link bersama Perkumpulan Hijau dipublikasikan, aparat akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek kondisi lingkungan di Koto Boyo, Batanghari, Kamis 6 Februari 2025.

Hasil peninjauan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, Kementerian ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menguak fakta yang mengkhawatirkan.

Namun, Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, meminta hasil pengecekan itu mesti dibuka ke publik melalui konferensi pers. Jangan sampai, kata Feri, peninjauan itu hanya terkesan sebatas kunjungan kerja (kungker) tanpa investigasi yang menyeluruh.

"Kami dan publik secara luas berharap kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke PT BBMM tidak hanya sekedar formalitas. Jangan hanya menerima keterangan sepihak dari perusahaan, sementara fakta di lapangan menunjukkan ada kegiatan tambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)!” tegas Feri.

Dalam investigasi Perkumpulan Hijau, ditemukan fakta hanya 3 dari 126 perusahaan tambang batubara di Jambi yang melakukan reklamasi. Sisanya, bekas tambang dibiarkan menganga dan sudah menelan korban jiwa akibat tenggelam di lubang eks tambang.

"Kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP. Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya? Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT. BBMM," jelas Feri.

Feri juga mempertanyakan Kenapa DLH dan Kementerian ESDM terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan ini? Ia berharap semua hasil uji sampel air di lokasi PT BBMM dibuka ke publik agar transparan.

"Dan lahan yang tidak direklamasi harus segera direklamasi, pelakunya diusut tuntas!” lanjut Feri.

Selain itu, hasil investigasi Perkumpulan Hijau juga mengungkap 9 perusahaan tambang yang beroperasi di dalam HGU PT Sawit Desa Makmur (SDM). Lima di antaranya dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan saudara kandung dari Andi Senangsyah, direksi PT SDM.

Peta satelit yang menunjukkan adanya aktivitas tambang di luar IUP

9 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di HGU PT SDM:

1️⃣ PT Tambang Bukit Tambi (TBT)
2️⃣ PT Bumi Makmur Sejati (BMS)
3️⃣ PT Batu Hitam Sukses (BHS)
4️⃣ PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM)
5️⃣ PT Kurnia Alam Investama
6️⃣ PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB)
7️⃣ PT Batu Hitam Jaya (BHJ)
8️⃣ PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC)
9️⃣ PT Kasongan Mining Mills (KMM)

Menurut Perkumpulan Hijau, izin HGU PT SDM yang seharusnya digunakan untuk perkebunan sawit, ternyata dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara. Akal-akalan ini membuat izin HGU PT SDM semakin sulit dicabut, karena telah menjadi lahan eksploitasi tambang.

"Ini jelas modus! PT SDM sejak awal tidak berniat menanam sawit, mereka hanya menjadikan izin HGU sebagai kedok untuk menguasai tambang batubara. Ini kejahatan lingkungan yang terstruktur dan dibiarkan!" ujar Feri.

Tak hanya merusak lingkungan, tambang batubara yang beroperasi di dalam HGU PT SDM, menurut Feri, telah menyebabkan penderitaan bagi Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba.

Akibat pencemaran air sungai oleh aktivitas tambang, pada tahun 2019 lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal dunia setelah mengonsumsi air yang diduga tercemar limbah tambang.

Dampak tambang terhadap SAD:

🔹 Sungai tercemar, menyebabkan penyakit dan kematian
🔹 Kehilangan ruang hidup karena hutan berubah jadi tambang
🔹 Konflik berkepanjangan akibat penerbitan izin HGU PT SDM
🔹 Debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan bagi SAD

"Sejak awal izin HGU PT SDM telah merampas ruang hidup Orang Rimba. Sekarang mereka kehilangan tanah, kehilangan budaya, bahkan kehilangan nyawa!" tegas Feri.

Atas temuan ini, Perkumpulan Hijau mendesak Komisi XII DPR RI turun langsung ke Koto Boyo. Mereka meminta hearing dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang melanggar hukum.

"Kami ingin DPR RI turun ke lapangan! Jangan hanya percaya laporan di atas kertas. Ini kejahatan lingkungan yang masif, dan harus dihentikan!" pungkas Feri.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum. Apakah kasus ini hanya akan berakhir di meja pertemuan, atau ada tindakan tegas untuk menghentikan penghancuran lingkungan di Koto Boyo? (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network