MPRJ Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Penyelewengan Stockpile Batubara PT PMP di Zona Inti Candi Muaro Jambi

WIB
IST

Jambi – Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (10/3/2025), untuk mendesak penegak hukum mengusut dugaan penyelewengan dalam operasional stockpile batubara milik PT PMP yang berada di zona inti Candi Muaro Jambi.

Menurut MPRJ, keberadaan stockpile batubara di kawasan cagar budaya nasional ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi tempat penyelundupan batubara ilegal serta merugikan negara dari sisi pajak, royalti, dan cukai.

Dalam aksi yang dilakukan langsung di depan Kasi Penkum Kejati Jambi, perwakilan MPRJ, Bobto, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh.

"Selain berada di lokasi terlarang, PT PMP juga berpotensi menjadi tempat penyelundupan batubara ilegal, atau batubara legal yang tidak membayar pajak, royalti, dan cukai. Seharusnya, ini menjadi pemasukan negara, tapi justru miliaran rupiah uang negara raib!" tegas Bobto.

Sementara itu, aktivis MPRJ lainnya, Dian, menyoroti kinerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Talang Duku, Kasi Lalu Lintas Laut (LALA), serta Angkutan Laut Talang Duku dalam kasus PT PMP.

Untuk itu, MPRJ mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan langkah hukum, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tuntutan MPRJ:
1️⃣ Panggil dan periksa Direktur PT PMP, yang bertanggung jawab atas operasional stockpile batubara di zona inti Candi Muaro Jambi.
2️⃣ Panggil dan periksa pejabat KSOP II Talang Duku, khususnya Kasi LALA dan Angkutan Laut Talang Duku.

"Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai ada titik terang atas langkah hukum yang diambil Kejati Jambi," tegas Bobto.

Menanggapi tuntutan MPRJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah diterima dan akan segera disampaikan ke pimpinan.

"Ini sudah kami sampaikan ke pimpinan, nanti terkait tindak lanjutnya akan kami informasikan kembali," ujar Nolly.

Keberadaan stockpile batubara PT PMP di zona inti Candi Muaro Jambi semakin memperparah polemik antara pelestarian situs sejarah dan eksploitasi sumber daya alam. Candi Muaro Jambi adalah salah satu situs cagar budaya terbesar di Asia Tenggara yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia.

Keberadaan aktivitas tambang di sekitarnya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta pergeseran tanah yang mengancam kelestarian situs ini.

Aktivitas pengangkutan batubara di sekitar kawasan ini juga telah menimbulkan debu dan polusi udara yang semakin mengkhawatirkan.

MPRJ menegaskan bahwa aktivitas PT PMP di zona inti candi harus segera dihentikan, sebelum terjadi dampak yang lebih besar bagi situs bersejarah ini. Publik kini menunggu tindakan tegas dari aparat hukum. Apakah kasus ini akan diusut serius, atau justru dibiarkan begitu saja?

MPRJ meminta KPK untuk turut mengawasi dugaan praktik kecurangan ini!

"Jangan sampai aset budaya Jambi dihancurkan demi kepentingan segelintir orang yang mengeruk keuntungan dari batubara," pungkas Bobto.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network