Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Jambi Makin Dalam, Ditreskrimsus Bidik Sejumlah Nama

WIB
IST

JAMBI – Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memperdalam pengusutan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Jambi. Pengustuan Krimsus Polda Jambi kini menyasar sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024.

Awalnya kasus ini ditangani Krimum Polda Jambi. Karena menyangkut laporan terhadap eks Waka DPRD Provinsi Jambi. Belakangan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Dan lalu penyelidikan resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi karena menyangkut tindak pidana korupsi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, yang hadir dalam pemeriksaan di Mapolda Jambi pada Kamis (10/4/2025) malam menguak fakta baru bahwa pemeriksaan bukan hanya menyasar dirinya.

“Dalam suratnya kan bukan cuma saya,” ujar Pinto kepada wartawan.

Sayangnya, saat ditanya lebih jauh soal siapa saja anggota dewan lain yang turut diperiksa, Pinto memilih irit bicara.

“Ya… itu rahasia,” katanya, sambil meninggalkan wartawan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait siapa saja nama-nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Namun sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyidikan tengah fokus pada pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses dewan.

Sebelumnya, Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan pihaknya masih mendalami semua keterangan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari sejumlah saksi.

“Ini baru tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka. Tapi dari hasil penyelidikan sebelumnya, kami sudah menemukan alat bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Perlu diketahui, kasus ini awalnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi, namun kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus, karena secara substansi menyangkut korupsi keuangan negara.

Berdasarkan informasi, nilai dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 500 juta, dan berpotensi terus bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Langkah Polda Jambi ini mendapat sorotan publik, sebab kasus SPJ fiktif dan praktik “jalan-jalan” anggota dewan menggunakan anggaran daerah kerap luput dari pantauan.

Jika terbukti, maka bukan tidak mungkin akan ada lebih dari satu nama anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, kasus ini terjadi menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019–2024.

Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Dalam waktu dekat, sejumlah nama yang diperiksa akan kembali dipanggil, termasuk dari sekretariat dewan dan pihak-pihak terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas.(*)

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network